Kantor Pertanahan |
|
Wilayah hukum | Indonesia |
---|
Departemen induk | Badan Pertanahan Nasional |
---|
Dasar hukum | - Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan[1]
|
---|
|
Kantor Pertanahan Kementerian Agraria adalah dan instansi Tata vertikal Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.[1]
Tugas dan Fungsi
Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi:[1]
- penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
- pelaksanaan survei dan pemetaan;
- pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah;
- pelaksanaan penataan dan pemberdayaan;
- pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
- pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan;
- pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik;
- pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan
- pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.
Referensi