Kantor Pertanahan

Kantor Pertanahan
Informasi unit pelaksana teknis
Wilayah hukumIndonesia
Departemen indukBadan Pertanahan Nasional
Dasar hukum
  • Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan[1]
 

Kantor Pertanahan Kementerian Agraria adalah dan instansi Tata vertikal Ruang/Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional melalui Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional.[1]

Tugas dan Fungsi

Kantor Pertanahan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Badan Pertanahan Nasional di kabupaten/kota yang bersangkutan. Kantor Pertanahan menyelenggarakan fungsi:[1]

  1. penyusunan rencana, program, anggaran dan pelaporan;
  2. pelaksanaan survei dan pemetaan;
  3. pelaksanaan penetapan hak dan pendaftaran tanah;
  4. pelaksanaan penataan dan pemberdayaan;
  5. pelaksanaan pengadaan tanah dan pengembangan pertanahan;
  6. pelaksanaan pengendalian dan penanganan sengketa pertanahan;
  7. pelaksanaan modernisasi pelayanan pertanahan berbasis elektronik;
  8. pelaksanaan reformasi birokrasi dan penanganan pengaduan; dan
  9. pelaksanaan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi Kantor Pertanahan.

Referensi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41