Direktorat Jenderal Hortikultura merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Pertanian Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Pertanian Republik Indonesia. Ditjen Hortikultura mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang peningkatan produksi aneka cabai, bawang merah, aneka jeruk, dan tanaman hortikultura lainnya.[1]
Susunan organisasi
Ditjen Hortikultura terdiri atas:[2]
- Sekretariat Direktorat Jenderal
- Direktorat Perbenihan Hortikultura
- Direktorat Buah dan Florikultura
- Direktorat Sayuran dan Tanaman Obat
- Direktorat Perlindungan Hortikultura
- Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hortikultura
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Unsur pembantu pimpinan | | |
---|
Unsur pelaksana | |
---|
Unsur pengawas | |
---|
Unsur pendukung | |
---|