Dewan Teknologi Informasi dan Komunikasi Nasional (Wantiknas) adalah lembaga multistakeholders di bidang Teknologi, Informasi dan Komunikasi yang dibentuk dan diketuai oleh Presiden Republik Indonesia.[1] Wantiknas dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014.[2]
Wantiknas memiliki visi untuk mempercepat pertumbuhan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Indonesia secara efisien dengan membuat kebijakan TIK secara nasional melalui sinkronisasi program-program TIK di seluruh Kementrian/Lembaga (K/L).
Tugas
Berdasarkan Keppres No. 1 Tahun 2014, tugas dan fungsi Wantiknas:
Merumuskan kebijakan umum dan arahan strategis pembangunan nasional, melalui pengembangan teknologi informasi dan komunikasi termasuk infrastruktur, aplikasi, dan konten;
Melakukan pengkajian, evaluasi, dan masukan dalam menetapkan langkah-langkah penyelesaian permasalahan strategis yang timbul dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
Melakukan koordinasi nasional dengan instansiPemerintah Pusat/Daerah, Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, Dunia Usaha, Lembaga Profesional, dan masyarakat pada umumnya dalam rangka pengembangan teknologi informasi dan komunikasi serta memberdayakan masyarakat; dan
Memberikan persetujuan atas pelaksanaan program pengembangan teknologi informasi dan komunikasi yang bersifat lintas kementerian agar efektif dan efisien.