Dewan Kesenian Jakarta

Dewan Kesenian Jakarta
Dasar Hukum
  • SK Gubernur No. Ib. 3/2/19/1968
  • SK Gubernur No. 630 Tahun 2016
Berdiri17 Juni 1969
Mitra kerjaPemerintah Provinsi DKI Jakarta
JenisOrganisasi kesenian
Periode2023-2026
KetuaBambang Prihadi
Komite-komitelihat tabel
Websitehttp://www.dkj.or.id/

Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) adalah sebuah lembaga yang dibentuk oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas usul masyarakat kesenian.[1] Lembaga ini dibentuk pertama oleh Gubernur DKI Jakarta saat itu, Ali Sadikin, dengan Surat Keputusan (SK) No. Ib.3/2/19/1968 tertanggal 7 Juni 1968 tentang Pembentukan Dewan Kesenian Jakarta. Dewan Kesenian Jakarta bertugas sebagai mitra kerja gubernur untuk merumuskan kebijakan serta merencanakan berbagai program guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Jakarta.[2][3]

Tugas dan fungsi

Tugas dan fungsi DKJ adalah sebagai mitra kerja Gubernur Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta untuk merumuskan kebijakan guna mendukung kegiatan dan pengembangan kehidupan kesenian di wilayah Provinsi DKI Jakarta. Anggota Dewan Kesenian Jakarta diangkat oleh Akademi Jakarta (AJ) dan dikukuhkan oleh Gubernur DKI Jakarta.[4] Pemilihan anggota DKJ dilakukan secara terbuka, melalui tim pemilihan yang terdiri dari beberapa ahli dan pengamat seni yang dibentuk oleh AJ. Nama-nama calon diajukan dari berbagai kalangan masyarakat maupun kelompok seni. Masa kepengurusan DKJ adalah tiga tahun.[5]

Komite

Kebijakan pengembangan kesenian tercermin dalam bentuk program tahunan yang diajukan dengan menitikberatkan pada skala prioritas masing-masing komite. Anggota DKJ berjumlah 25 orang, terdiri dari para seniman, budayawan dan pemikir seni, yang terbagi dalam 6 komite diantaranya:[6]

  • Komite Film
  • Komite Musik
  • Komite Sastra
  • Komite Seni Rupa
  • Komite Tari
  • Komite Teater.

Pada mulanya, masa jabatan anggota Dewan Kesenian Jakarta adalah 2 (dua) tahun dengan jumlah anggota 25 orang. Namun, masa jabatan ini kemudian diubah menjadi 3 (tiga) tahun melalui SK Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota Jakarta No. D.III.-b.13/2/35/73 tertanggal 1 Oktober 1973. SK ini merupakan penyempurnaan terhadap SK No. Ib.3/2/19/1968. Setelah SK tersebut, beberapa kali terjadi perubahan atas aturan tentang DKJ yang diterbitkan Pemprov DKI Jakarta, yaitu Keputusan Gubernur No. 148 tentang Penyempurnaan Pedoman Dasar Pusat Kesenian Jakarta; Keputusan Gubernur No. 809 tentang Penetapan Kembali Pedoman Dasar Akademi Jakarta, Dewan Kesenian Jakarta, Yayasan Kesenian Jakarta, Institut Kesenian Jakarta, dan Pusat Kesenian Jakarta-Taman Ismail Marzuki; Keputusan Gubernur No. 106 tahun 2004 tentang Pedoman Dasar Organisasi di Pusat Kesenian Jakarta; Peraturan Gubernur No. 64 tahun 2006 tentang Akademi Jakarta dan Dewan Kesenian Jakarta; serta terakhir Peraturan Gubernur No. 4 tahun 2020.

Melalui ketentuan tersebut, terdapat beberapa perubahan mendasar dalam keorganisasian DKJ. Pertama, jumlah anggotanya yang semula 25 orang, menjadi 33 orang yangterdiri atas 30 anggota biasa yang terbagi dalam 6 komite (masing-masing komite beranggotan 5 orang) dan 3 orang anggota ex-officio yang berasal dari unsur Pemprov DKI Jakarta. Kemudian, pemilihan anggota biasa tidak lagi sepenuhnya merupakan kewenangan mutrak Akademi Jakarta, tapi sudah melibatkan masyarakat kesenian Jakarta melului forum Musyawarah Kesenian Jakarta. Terakhir yang juga penting adalah penegasan mengenai status DKJ dalam nomenklatur Pemprov DKI Jakarta yang selama ini cenderung tidak jelas menjadi lebih jelas dan tegas yakni, sebagai lembaga nonstruktural Pemprov DKI Jakarta di bidang kesenian yang dibentuk oleh Gubernur DKI Jakarta.

Pidato Kebudayaan

Pidato Kebudayaan adalah sebuah program tahunan yang dikelola oleh Dewan Kesenian Jakarta. Pidato ini merupakan agenda penting DKJ dan digelar setiap tanggal 10 November, bertepatan dengan ulang tahun Pusat Kesenian Jakarta Taman Ismail Marzuki. Setiap tahun sejak 1969, Pidato Kebudayaan menampilkan pidato umum dari tokoh nasional terpilih, untuk memaparkan soalan-soalan sosial budaya yang penting dan aktual yang memberi manfaat bagi sendi-sendi kehidupan dan peradaban masyarakat Indonesia.[7]

Dengan tagline "Suara Jernih dari Cikini", Pidato Kebudayaan berupaya menyediakan ruang untuk keragaman pemikiran, terutama pemikiran-pemikiran otonom yang terbebas dari belenggu dan dominasi kekuasaan politis, sosial, dan budaya tertentu.

Penyaji

Referensi

  1. ^ Tir, ed. (11 September 2020). "Formasi Baru Dewan Kesenian Jakarta". JawaPos.com. Diakses tanggal 23 September 2021. 
  2. ^ Yuniar, Nanien (19 Agustus 2021). Pasaribu, Alviansyah, ed. "Dewan Kesenian Jakarta luncurkan situs kritik sastra dan DKJ NET". ANTARA News. Diakses tanggal 23 September 2021. 
  3. ^ Shaidra, Aisha, ed. (15 Oktober 2018). "Dewan Kesenian Jakarta Gelar Rangkaian Acara Seni Akhir Tahun". Tempo.co. Diakses tanggal 23 September 2021. 
  4. ^ Nailufar, Nibras Nada (23 Oktober 2018). "Dewan Kesenian Jakarta dan Akademi Jakarta Akan Direstrukturisasi". Kompas.com. Diakses tanggal 23 September 2021. 
  5. ^ Agnes, Tia (11 September 2020). "Gubernur Anies Resmikan Anggota Dewan Kesenian Jakarta Periode 2020-2023". detikcom. Diakses tanggal 23 September 2021. 
  6. ^ Kustiani, Rini, ed. (11 September 2020). "Anies Baswedan Kukuhkan Anggota Dewan Kesenian Jakarta 2020-2023". Tempo.co. Diakses tanggal 23 September 2021. 
  7. ^ https://www.liputan6.com/lifestyle/read/3148979/catat-pidato-kebudayaan-dkj-digelar-10-november?page=2
  8. ^ https://dkj.or.id/berita/gastrodiplomasi-nasi-bungkus-untuk-menaklukkan-lidah-dunia/

Pranala luar