Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi
Deputi Bidang Pengembangan Usaha Koperasi (dahulu Deputi Bidang Restrukturisasi Usaha)[1] merupakan unsur pelaksana pada Kementerian Koperasi Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Koperasi.[2] Referensi
Pranala luar
|