Depo Pemeliharaan 20

Depo Pemeliharaan 20
Dibentuk16 Maret 1999
Negara Indonesia
Tipe unitKomando Pemeliharaan
Bagian dariKoharmatau
MarkasLanud Iswahjudi, Magetan
Moto"Indra Paksa Karya Sakti"
Situs webwww.koharmatau.mil.id

Depo Pemeliharaan 20 (atau Depohar 20) adalah satuan pelaksana Komando Pemeliharaan Materiil Angkatan Udara Tugas Pokok Depohar 20 adalah menyelenggarakan pemeliharaan dan perbaikan peralatan avionik pesawat tempur, angkut, helikopter, latih, peralatan senjata dan peralatan khusus sampai tingkat sedang dan tingkat berat. Selain itu melakukan kalibrasi serta perbaikan alat ukur presisi yang dimiliki oleh TNI. Depohar 20 didirikan pada tanggal 16 Maret 1999 terbitlah Skep KSAU No: Skep/4/III/1999 tentang peresmian Organisasi Depo Pemeliharaan 20. Dengan dikeluarkannya surat keputusan inilah yang menjadikan dasar bagi warga Depohar 20 dalam memperingati hari ulang tahunnya sebagai hari yang bersejarah.[1]

Sejarah

Di usia yang belia ini Depohar 20 telah mampu melaksanakan tugasnya sebagai organisasi yang memiliki tanggung jawab dalam melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan terhadap berbagai peralatan avionik dan elektronika pesawat TNI AU maupun kalibrasi berbagai alat ukur presisi. Hal ini dapat terlaksana karena kematangannya selama perjalanan yang panjang sebelum menjadi Depohar 20.[2] Berawal dari mulai pembentukan seksi perawatan radio hingga menjadi Depohar seperti sekarang ini. Pada mulanya pesawat-pesawat yang dimiliki oleh TNI AU saat itu merupakan pesawat-pesawat peninggalan Perang Dunia II berupa pesawat Guntai, Churen, Hayabusa tinggalan Jepang maupun pesawat Dakota dan Mustang dari Sekutu. Pesawat-pesawat tersebut terbilang masih sederhana dan peralatan elektronik yang ada pada masa itupun masih menggunakan teknologi tabung dengan peralatan avionik yang tidak rumit seperti kompas, yang digunakan untuk navigasi dan radio VHF, sebagai alat komunikasi dari pesawat ke tower. Perawatan dari komponen tersebut pun masih terbilang mudah sehingga pada masa itu, cukup sebuah seksi perawatan radio di Skadron Teknik/Skadron Udara yang melakukan pemeliharaannya. Pada masa tersebut, terdapat beberapa seksi pemeliharaan avionik di seluruh Skadron Teknik di Indonesia. Di Skatek 021 seksi pemeliharaan avionik bertanggung jawab terhadap pemeliharaan Pesawat C-47, C-130B, Cassa, Cessna, C-212-100 dan F-27. Pejabat Kasi Avioniknya pada masa itu adalah Kapten Lek Djupri (Alumnus Akabri 1972). Sedangkan seksi avionik di Skatek 042 menangani pemeliharaan avionik pesawat F-86, T-33, A-10 dan T-Bird. Seiring dengan perkembangan teknologi kedirgantaraan, maka teknologi avionik pun tak ketinggalan perkembangannya. Sehingga peralatan avionik yang dipergunakan dalam pesawat tidak hanya digunakan untuk komunikasi dan navigasi saja, tapi juga diaplikasikan dalam sistem persenjataan ataupun “Mission System” yang berkaitan dengan operasi udara. Di sisi lain TNI AU memiliki pesawat-pesawat baru dalam melaksanakan tugas menjaga kedaulatan udara. Sehingga beban kerja perawatan peralatan avionik pun menjadi bertambah. Oleh sebab itu maka wadah pemeliharaannya mengalami perubahan menjadi Seksi Avionik di Skatek 021 Halim dan Skatek 042 Iswahjudi. Pejabat Kasi Avionik pada waktu itu adalah Mayor Lek Haryadi (Alumnus Akabri tahun 1968). Berdasarkan Sprint Danwing 300 Buser No: Sprin/093/VI/1980 Seksi Avionik Skatek 042 berubah menjadi Pusat Avionik Wing 300 Kohanudnas, namun secara struktural masih menjadi bagian dari Skatek 042. Perubahan ini berkaitan dengan kedatangan pesawat-pesawat tempur yang baru dibeli oleh Indonesia yaitu MK-53, A-4 dan F-5. Berikutnya pada tahun 1983 kedua seksi avionik tersebut berubah menjadi Skadron Avionik 01 & 02 berdasarkan Surat Keputusan KSAU No: Kep/05/IV/1983 tanggal 9 April 1983 Pusat Avionik Wing 300 Kohanudnas berubah menjadi Skadron Pemeliharaan Avionik 01 (Skavionik 01) yang berkedudukan langsung di bawah Danjen Komatau. Dengan Komandan Skavionik 01 yang pertama yaitu Letkol Lek Haryadi. Dengan dasar Skep yang sama, status Seksi Avionik 021 pun berubah menjadi Skadron Avionik 02 dengan komandan Skavionik 02 pertama yaitu Letkol Lek Sardjono (Alumnus AAU 1967). Perubahan status ini diperlukan berkaitan dengan kedatangan pesawat F-27, C-130H/L-100 dan B-737 di Lanud Halim Perdana Kusumah.

Tepat tanggal 11 Maret, terbitlah Skep KSAU No: Kep/24/III/1985 yang mengubah status Skadron Avionik 01 & 02 menjadi Sub Depo Avionik 01 & 02. Terbitnya keputusan ini seiring adanya wacana peningkatan organisasi di lingkungan TNI-AU, yang akan membentuk organisasi Depo Avionik. Saat itu ditinjau dari sisi kemampuan dan produksi Sub Depo Avionik 01/02 sudah layak dibentuk menjadi sebuah Depo. Kondisi ini bertahan hingga tahun 1987. Ketika diadakan reorganisasi di jajaran TNI-AU pada tahun 1987, Sub Depo Avionik 01/02 kembali mengalami perubahan setelah keluar Skep KSAU No: Skep/41/III/1987 tanggal 30 Maret 1987 Sub Depo Avionik 01/02 secara resmi berubah menjadi Skadron Pemeliharaan Avionik 01/02. Dengan jalur komando yang semula berada di bawah Koharmatau berubah menjadi di bawah Komandan Lanud setempat. Namun secara fungsi dan perannya dalam pemeliharaan peralatan avionik tetap sama. Akhirnya secara resmi yakni tanggal 2 Februari 1999 keluarlah Radiogram Asrena KSAU No: TK/11/1999 yang melikuidasi organisasi Skavionik 01 & 02. Kemudian disusul Skep KSAU tentang peresmian Depo Pemeliharaan 20 yang merupakan satuan pelaksana Koharmatau berkedudukan langsung di bawah Dankoharmatau. Pejabat Komandan Depohar 20 yang pertama adalah Kolonel Lek Wahono.

Satuan

  • Satuan Pemeliharaan 21
  • Satuan Pemeliharaan 22
  • Satuan Pemeliharaan 23
  • Satuan Pemeliharaan 24

Komandan

Referensi

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 5

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Trying to get property of non-object

Filename: wikipedia/wikipediareadmore.php

Line Number: 70

 

A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined index: HTTP_REFERER

Filename: controllers/ensiklopedia.php

Line Number: 41