Deklarasi Pengakuan Hak untuk Bendera Negara Tanpa Garis Pantai
Pada 2013, Deklarasi tersebut telah diratifikasi oleh lebih dari 50 negara, dan hukum internasional mengakui hak negara manapun untuk melayarkan kapalnya di laut dengan benderanya sendiri. Saat ini, negara-negara pedalaman yang memiliki armada kapal dagang meliputi Austria, Azerbaijan, Bolivia, Etiopia, Hungaria, Laos, Luksemburg, Mongolia, Moldova, Paraguay, Slowakia dan Swiss, meskipun hanya Etiopia, Laos dan Mongolia yang tak memiliki pelabuhan laut/sungai yang dapat dicapai lewat laut terbuka. Referensi
Pranala luar
|