Cagar Alam Yapen Tengah adalah cagar alam yang terletak di Kabupaten Yapen Yaropen yang dikelola oleh Dinas Kehutanan Propinsi Irian Jaya, Cabang Dinas Kehutanan XVIII Yapen waropen, dan Resort Pemangkuan Hutan.
Penetapan kawasan sebagai cagar alam berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 775/Kpts/Um/10/82 tanggal 12 Oktober 1982. Luas lahan yang digunakan sekitar 59.000 hektare. Pengelolaan Cagar Alam Yapen Tengah diserahkan kepada Balai Konservasi Sumber Daya Alam Papua.
Dalam pembagian administratif, Cagar Alam Yapen Tengah termasuk dalam Kecamatan Yapen Barat, Kecamatan Poom, Kecamatan Wonawa, Kecamatan Yapen Timur, Kecamatan Windesi, Kecamatan Kosiwo, Kecamatan Angkaisera, Kecamatan Raimbawi, dan Kecamatan Kepulauan Ambai.[1] Sedangkan batas wilayah desanya masuk ke Desa Windesi, Desa Ambaidubu, Desa Artoneang, Desa Sambrawai, Desa Rosbori, dan Desa Tindaret. Bagian utara Cagar Alam Yapen Tengah berbatasan dengan laut antara Pulau Yapen dan Pulau Biak. Bagian sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Cendrawasih dan bagian sebelah barat berbatasan dengan Gunung Karandani. Sedangkan bagian sebelah timur berbatasan dengan Sungai Inggresau dan Sungai Mampurwai.
^Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam (2016). Informasi 521 Kawasan Konservasi Rgion Maluku - Papua(PDF). Bogor: Direktorat Pemolaan dan Informasi Konservasi Alam, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. hlm. 84.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)