Busyra Azheri
Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.Hum. gelar Datuak Bungsu[1][2] (lahir 18 November 1969) adalah ahli hukum, akademikus, dan penulis Indonesia. Ia menjabat Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas (FH Unand) periode 2018–2022. Sebelumnya, ia pernah menjabat Ketua Program Studi Magister Kenotariatan FH Unand.[3] Riwayat HidupPendidikan dan karierBusyra dilahirkan di Guguak Tinggi, Guguak Tabek Sarojo, IV Koto, Kabupaten Agam, Sumatera Barat pada 18 November 1969.[4] Ia menamatkan pendidikan Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Andalas pada 1993. Ia memulai karier sebagai dosen tetap di almamaternya sejak Maret 1994.[5] Pada 2000, ia meraih gelar Magister Humaniora diikuti gelar Doktor pada 2010, kedua-duanya dari Universitas Brawijaya.[6][7] Ia menyelesaikan studi doktoral dalam waktu 3 tahun 6 bulan dan mempertahankan disertasi berjudul "Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dan Lingkungan dalam Kegiatan Pertambangan di Sumatera Barat”.[4] Pada 1 Oktober 2018, Busyra dilantik Rektor Tafdil Husni sebagai Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas menggantikan Zainul Daulay.[8] Pada 19 September 2019, ia bersama 72 dosen Universitas Andalas lainnya menandatangani petisi penolakan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).[9] Pada 25 Februari 2020, ia sebagai juru bicara tim inisiator hak nagari Agam Tuo dan perwakilan pedagang Pasar Atas Bukittinggi menyampaikan aspirasi kepada Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI). Mereka mengadukan tentang permasalahan kepemilikan pascapembangunan ulang Pasar Atas Bukittinggi.[10] Pada Juni 2020, ia diangkat menjadi guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas.[11] Pada Agustus 2023, Unand melakukan pengukuhan dirinya sebagai guru besar bidang ilmu perusahaan.[12] Ia juga tercatat sebagai profesor tamu untuk program magister ilmu hukum di Universitas Jambi.[13] KaryaBusyra telah menulis beberapa buku, di antaranya adalah Corporate Social Responsibility: Prinsip Pengaturan dan Implementasi (bersama Isa Wahyudi, 2008),[14] Corporate Social Responsibility: Dari Voluntary Menjadi responsibility (2012),[15] dan Prinsip Pengelolaan Mineral dan Batu Bara (2016).[16] Rujukan
Pranala luar
|