Kecamatan Bunut adalah salah satu kecamatan induk pembentuk Kabupaten Pelalawan, yang dimekarkan dari Kabupaten Kampar, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia, nomor: 53 tahun 1999.
Pada awal pembentukan Kecamatan Bunut sebagai salah satu Kecamatan Induk Kabupaten Pelalawan adalah sesuai dengan UU RI No. 53 Tahun 1999, yang menjelaskan bahwasanya Kabupaten Pelalawan terdiri atas 4 (empat) kecamatan, tetapi setelah terbit Surat Dirjen PUOD No.138/1775/PUOD Tanggal 21 Juni 1999 tentang pembentukan 9 (sembilan) Kecamatan Pembantu di Provinsi Riau, maka Kabupaten Pelalawan dimekarkan menjadi 9 (sembilan), yakni terdiri atas 4 kecamatan induk dan 5 kecamatan pembantu, tetapi berdasarkan SK Gubernur Provinsi Riau No. 136/TP/1443, Kabupaten Pelalawan dimekarkan kembali menjadi 10 (sepuluh) kecamatan. Namun setelah terbitnya Peraturan daerah Kabupaten Pelalawan Nomor 06 tahun 2005, maka sekarang ini Kabupaten Pelalawan terdiri dari 12 kecamatan.
Saat sekarang Kecamatan Bunut telah dimekarkan menjadi: Kecamatan Bandar Petalangan. Kecamatan Bunut sendiri sebagai Kecamatan Induk, dan Kecamatan Bandar Petalangan sebagai kecamatan pemekaran.
Kecamatan Bunut ibu kotanya di Pangkalan Bunut, sedangkan Kecamatan Bandar Petalangan ibu kotanya di Rawang Empat. Kecamatan Bunut mempunyai luas wilayah 475,91 Km2, terdiri dari 10 desa/kelurahan. (Luas Kecamatan diukur berdasarkan peta batas wilayah kecamatan dan telah ditetapkan melalui Surat Bupati No.050/Bappeda-B/2000/212, tentang batas dan luas wilayah kabupaten dan kecamatan).