Pada tanggal 18 Mei 1956, Propinsi Sumatera Tengah menggabungkan diri dengan Republik Indonesia. Penggabungan ini sekaligus membentuk daerah tingkat II Kepulauan Riau dengan bupati sebagai kepala pemerintahan. Dalam wilayah administratif Kabupaten Kepulauan Riau, ditetapkan pembagian wilayah menjadi empat kewedanan yang masing-masing terbagi lagi menjadi beberapa kecamatan. Keempat kewedanan di Kabupaten Natuna yakni Kewedanan Tanjungpinang, Kewedanan Karimun, Kewedanan Lingga dan Kewedanan Pulau Tujuh. Bunguran Timur menjadi salah satu kecamatan dalam wilayah Kewedanan Pulau Tujuh.[2]
Pada tahun 1999. terjadi pemekaran wilayah Kabupaten Kepulauan Riau menjadi Kabupaten Natuna. Pemekaran ini berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 1999. Bersamaan dengan pemekaran ini, ditetapkan enam kecamatan yang menjadi bagian dari Kabupaten Natuna. Salah satunya ialah Kecamaran Bunguran Timur.[3]
Arman, D., dan Swastiwi, A. W. (2018). Natuna: Potret Masyarakat dan Budayanya(PDF). Tanjungpinang: Balai Pelestarian Nilai Budaya Kepulauan Riau. ISBN978-602-51182-7-2.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)Pemeliharaan CS1: Banyak nama: authors list (link)