Brandgang atau branghang adalah lorong atau jalan setapak di blok perumahan yang memisahkan satu rumah dengan rumah lainnya.[1] Lorong ini umumnya berupa ruang kosong berukuran kecil di belakang atau samping barisan rumah. Brandgang memiliki beberapa fungsi, antara lain sebagai jalur evakuasi saat terjadi bencana alam, jalur untuk pemadam kebakaran, dan pencegah keretakan bangunan. Brandgang memiliki lebar rata-rata dua meter, tetapi bervariasi karena tergantung pada ketersediaan lahan dan regulasi setempat.[2]
Dalam bidang kehutanan, sistem seperti ini juga digunakan sebagai penghalang untuk memperlambat atau menghentikan kebakaran semak-semak atau kebakaran liar, dikenal sebagai pemecah api, atau disebut firebreak dalam bahasa Inggris. Sistem ini berupa celah pada vegetasi atau bahan mudah terbakar lainnya. Celah ini dapat terbentuk secara alami ketika ada celah vegetasi atau bentuk alam lain seperti sungai, danau, atau ngarai. Pemecah api mungkin juga merupakan buatan manusia yang juga berfungsi sebagai jalan, seperti jalan untuk penebangan kayu, jalan untuk kendaraan roda empat, jalan sekunder, atau jalan raya.
Fungsi
Fungsi utama brandgang ialah sebagai jalur darurat ketika terjadi bencana alam maupun kebakaran. Brandgang dapat digunakan oleh pemadam kebakaran untuk menjangkau bagian-bagian yang sulit diakses dari jalan utama. Jarak antarrumah yang difasilitasi oleh brandgang dapat berfungsi sebagai proteksi pasif untuk mengurangi laju perambatan api, sehingga kebakaran dapat terisolasi. Tiap rumah juga dapat memiliki pintu yang mengarah ke brandgang sebagai akses evakuasi yang dapat digunakan oleh penghuni ketika terjadi situasi yang mendesaknya untuk keluar.[3]
Dalam sebuah wilayah permukiman, biasanya terdapat beberapa rumah dengan kedalaman fondasi yang bervariasi. Apabila suatu rumah mengalami penurunan permukaan tanah, maka rumah lain di dekatnya yang memiliki kedalaman fondasi berbeda dapat mengalami keretakan. Adanya jarak antarrumah berupa brandgang dapat mengurangi dampak yang ditimbulkan apabila peristiwa penurunan permukaan tanah seperti ini terjadi.[4]
Brandgang juga dapat diberi saluran air sebagai drainase air hujan. Limpasan air hujan yang datang dari atap dapat langsung jatuh atau dikumpulkan melalui talang menuju celah brandgang.[5] Dengan demikian, hal ini dapat mencegah konflik sosial yang mungkin terjadi akibat jatuhnya air hujan dari rumah dengan atap tinggi ke rumah lain yang memiliki atap rendah.[4]
Keberadaan saat ini
Brandgang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002. Dalam undang-undang tersebut, keberadaan brandgang hanya sebatas rekomendasi untuk proteksi pasif saat terjadinya kebakaran.[6] Sementara itu di Kota Bandung, keberadaan brandgang diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019. Pemerintah Kota Bandung mewajibkan keberadaan brandgang untuk kawasan perumahan atau serbaguna dengan luas di atas 5000 meter persegi, serta untuk kawasan perdagangan, jasa, industri, dan pergudangan.[7]
Dalam sebuah penelitian, disebutkan bahwa brandgang di Indonesia merupakan sistem tata guna lahan yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda.[8] Namun, brandgang di kawasan padat penduduk saat ini sudah sulit ditemukan atau sudah berubah fungsi. Berdasarkan kasus di Surabaya, ditemukan bangunan yang berdiri tanpa izin di area brandgang dan saluran air yang telah menyempit karena tidak dirawat.[5]
Peremajaan dan pelestarian brandgang telah dilakukan di beberapa tempat. Pemerintah Kota Surabaya telah melakukan penertiban kawasan brandgang dan berencana melebarkan saluran air untuk mengatasi masalah banjir.[9][10] Warga di Babatan Pilang, Wiyung, Surabaya secara mandiri meratakan permukaan brandgang selebar sekitar dua meter supaya dapat dilintasi dengan aman dan tidak tergenang saat hujan.[8] Warga di Gempolsari, Kota Bandung merapikan dan membuat mural di area brandgang supaya tidak menghilangkan fungsinya sebagai akses darurat sekaligus menghilangkan kesannya yang kumuh.[11]
Meskipun demikian, beberapa brandgang dianggap tidak lagi terpakai dan mengalami alih fungsi. Beberapa lembaga permasyarakatan memanfaatkan sebagian lahan brandgang sebagai tempat bercocok tanam untuk menjaga kebersihannya dan meningkatkan produktifitas penghuni Lapas.[12][13] Sementara itu di Jakarta, Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta telah membuka prosedur permohonan untuk warga yang berminat membeli tanah bekas brandgang.[14][2]
Referensi
^"Informasi Brandgang". Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Kota Surabaya. Diakses tanggal 2024-06-15.
^Purnomo, R. Serfi anto Dibyo; Hariyani, Iswi; Yani, Cita Yustisia Serfi (2011-01-01). Kitab Hukum Bisnis Properti. Media Pressindo. hlm. 146.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)