Bank Pembangunan DaerahBank Pembangunan Daerah (BPD) adalah jenis bank yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah provinsi di Indonesia. Tujuan utama bank ini adalah untuk mendukung pembangunan daerah dan menyediakan modal awal bagi provinsi yang tidak dapat diberikan oleh bank swasta, serta memberikan layanan keuangan dasar untuk masyarakat provinsi secara umum. Bank ini pertama kali didirikan pada 25 Maret 1960 dan diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999 dengan Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri. Berdasarkan hukum tersebut, saham-saham Bank Pembangunan Daerah terbagi menjadi dua jenis; saham prioritas dan saham biasa. Kepemilikan saham prioritas harus berada di tangan pemerintah provinsi, sementara saham biasa dapat dimiliki oleh pemerintah administrasi tingkat kedua di bawah provinsi yang bersangkutan (kabupaten & kota) dan individu. Direktur bank-bank ini diangkat langsung oleh gubernur provinsi yang bersangkutan dan memegang jabatan selama 4 tahun. Gubernur provinsi juga memiliki wewenang untuk memberhentikan direktur dari jabatannya atas beberapa alasan seperti ketidakmampuan dan korupsi, dengan rekomendasi dari parlemen provinsi setempat. Jika terdapat lebih dari satu direktur, hukum juga menyatakan bahwa mereka tidak diperbolehkan memiliki hubungan keluarga dekat dan tidak boleh menduduki posisi pemerintahan lainnya kecuali atas rekomendasi. Pada 2021, terdapat 26 bank pembangunan daerah menurut Otoritas Jasa Keuangan. Tidak semua provinsi memiliki bank sendiri, terutama provinsi yang baru terbentuk seperti Kalimantan Utara dan Kepulauan Bangka Belitung, yang keduanya masih berbagi kepemilikan perusahaan bank dengan provinsi induknya. Selain itu, beberapa bank daerah memiliki anak perusahaan berupa BPR (Bank Perkreditan Rakyat) yang biasanya dimiliki dan dioperasikan oleh pemerintah kabupaten atau kota, berfungsi sebagai perusahaan milik pemerintah daerah. BPR ini, menurut Otoritas Jasa Keuangan, hadir untuk melayani masyarakat lokal dalam menyediakan layanan keuangan dasar & kredit, dan tidak diperbolehkan untuk menerima simpanan, melakukan kegiatan valuta asing, serta menyediakan layanan asuransi, sehingga berbeda dari BPD maupun bank konvensional. Pada Desember 2020, terdapat lebih dari 1.500 perusahaan BPR di Indonesia. Daftar Bank
|