Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah atau Bank Kalteng adalah sebuah bank di Indonesia. Bank ini didirikan pada 28 Oktober 1961 dan berkantor pusat di Kota Palangka Raya.
PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah semula berbentuk Perusahaan Daerah (PD), didirikan pada tanggal 28 Oktober 1961 dengan Akta Notaris Njoo Sio Liep Nomor 24 dengan nama PT BPD Kalimantan Tengah. Dalam akta pendirian tersebut PT BPD Kalimantan Tengah menjalankan usaha bank di Provinsi Kalimantan Tengah, berkedudukan di ibu kota Provinsi Kalimantan Tengah di Palangka Raya. Selanjutnya berdasarkan izin usaha Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor BUM 9-1-3/II tanggal 22 Januari 1962 dengan modal dasar ditetapkan Rp 10 juta, jumlah modal setor sebesar Rp 2.660 ribu terdiri dari Rp 2.500 ribu saham Pemda Tingkat I Kalimantan Tengah dan Rp 160 ribu saham swasta.
Berdasarkan Undang-undang Nomor 13 tahun 1962 tentang ketentuan-ketentuan pokok Bank Pembangunan Daerah yang menetapkan antara lain bahwa Bank Pembangunan Daerah harus didirikan dengan Peraturan Daerah (Perda), maka Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2/DPRD-GR/64, kemudian Peraturan Daerah Nomor 5/DPRD-GR/64 tanggal 3 September 1964 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusan nomor Des 9/4/9-18 tanggal 2 Maret 1965 menjadi Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang sebagian sahamnya dimiliki swasta.
Dengan dikeluarkannya Undang-undang Nomor 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan menyebabkan Peraturan Daerah tersebut perlu disesuaikan kembali, dengan menetapkan Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1976 jo Nomor 19 tahun 1978 jo Nomor 18 tahun 1981, yang disahkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 973.97-42-1277 tanggal 30 September 1982.
Pada tahun 1981 semua saham milik swasta dibeli oleh pemerintah sehingga Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sepenuhnya menjadi milik Pemerintah Daerah Kalimantan Tengah. Sesuai perkembangannya berdasarkan Perda Nomor 8 tahun 1992 yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor 584-42-420 tanggal 23 Maret 1993, menetapkan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah sebagai Bank Umum dengan modal dasar Rp 15 miliar.
Perda tersebut diubah dengan Perda Nomor 1 tahun 1997 yang disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 584.42-1240 tanggal 21 November 1997 menetapkan bahwa modal dasar Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah ditingkatkan menjadi Rp 50 miliar.
Selanjutnya dengan Peraturan Daerah Nomor 10 tahun 1999 tanggal 17 Juli 1999 menetapkan perubahan bentuk badan hukum Bank dari Perusahaan Daerah (PD) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dengan sebutan PT Bank Pembangunan Kalteng dengan modal dasar ditingkatkan menjadi Rp. 60 miliar yang merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, yakni dimiliki oleh Pemda Provinsi Kalimantan Tengah dan Pemda Kota dan Kabupaten se Kalimantan Tengah.
Tindak lanjut dari perubahan bentuk Badan Hukum PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah tersebut telah dituangkan dalam Akta Notaris Ellys Nathalina, SH Nomor 110 tanggal 22 Mei 2000 tentang Pendirian PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Perundang-undangan RI Nomor: C-17902 HT.01.01-TH 2000 tanggal 15 Agustus 2000 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 11/2001 tanggal 6 Februari 2001 dan Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 846/2001. Sedangkan pengalihan izin usaha dari Perusahaan Daerah menjadi Perseroan Terbatas (PT) ditetapkan dengan SK Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor: 2/30/KEP.DSG/2000 tanggal 22 Nopember 2000. Perubahan bentuk badan hukum ini telah diumumkan pada tanggal 30 Nopember 2000 dan diberitakan di media massa tanggal 01 Desember 2000.
Dalam rangka mengantisipasi Program Arsitektur Perbankan Indonesia (API) yang diberlakukan bagi seluruh Perbankan Indonesia, maka PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah melakukan perubahan Modal Dasar dari Rp 60 miliar menjadi Rp 150 miliar. Perubahan modal dasar ini telah disetujui oleh para Pemegang Saham pada RUPS Luar Biasa tanggal 14 Juni 2004 yang dituangkan dalam Akta Notaris Ellys Nathalina, SH Nomor: 4 tanggal 14 Juni 2004 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dan sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor: C-03581.HT.01.04.TH.2005 tanggal 14 Februari 2005 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (PT) Bank Pembangunan Kalteng.
Sesuai UU No: 40 Tahun 2007 yang mencabut UU No 1 Tahun 1995 Tentang Perseroan Terbatas, maka PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah disingkat PT Bank Kalteng atau disebut Bank Kalteng telah menyesuaikan Anggaran Dasar (AD) dengan UU PT yang baru ini sekaligus melakukan perubahan Modal Dasar dari Rp 150 miliar menjadi Rp 500 miliar, sebagaimana terakhir diubah dengan Akta Notaris Ellys Nathalina, SH Nomor: 30 tanggal 27 April 2010 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang sudah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-29875.AH.01.02 Tahun 2010 tanggal 11 Juni 2010 tentang Persetujuan Akta Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Memperhatikan Peraturan Bank Indonesia Nomor 14/26/PBI/2012 Tanggal 27 Desember 2012 tentang Kegiatan Usaha dan Jaringan Kantor berdasarkan Modal Inti Bank, maka sebagaimana tertuang dalam Akta Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) PT Bank Kalteng Nomor: 06 tanggal 17 Mei 2013 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah, yang dibuat oleh Ellys Nathalina, SH. MH., Notaris Palangka Raya telah disepakati bersama untuk meningkatkan besarnya Modal Dasar PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah dari Rp. 500.000.000.000,- (Lima ratus miliar rupiah) menjadi Rp. 1.000.000.000.000,- (Satu triliun rupiah) dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-35100.AH.01.02 Tahun 2013 tanggal 28 Juni 2013.
Sedangkan penyingkatan sebutan PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah menjadi PT BANK KALTENG sudah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI Nomor: AHU-29875.AH.01.02.Tahun 2010 tanggal 11 Juni 2010.