Bank BPD Bali adalah bank pembangunan daerah yang berbentuk badan usaha milik daerah Provinsi Bali yang ada di Bali.[3]
Sejarah
Pendirian (1962)
Bank BPD Bali didirikan tanggal 5 Juni 1962 dengan Akta Notaris Ida Bagus Ketut Rurus Nomor 131. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang Pokok Bank Pembangunan Daerah Bali maka akta notaris tersebut dibatalkan dan selanjutnya berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 6/DPR.DGR/1965 Tanggal 9 Februari 1965 didirikanlah Bank Pembangunan Daerah Bali dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah.
Perubahan ke Badan Hukum Perseroan (2004)
Perubahan bentuk badan hukum Bank Pembangunan Daerah Bali menjadi Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akta Pendirian Nomor 7 tanggal 12 Mei 2004 yang dibuat dihadapan Notaris Ida Bagus Alit Sudiatmika, SH, di Denpasar yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. C-12858HT.01.01.TH 2004 tanggal 21 Mei 2004, Tambahan Berita Negara RI No.50 tanggal 22 Juni 2004, dan telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dengan Akta No. 25 tanggal 8 Agustus 2008 yang dibuat oleh I Made Widiada,SH, Notaris di Denpasar yang disahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-63398.AH.01.02 tanggal 15 September 2008, Tambahan Berita Negara RI No.81 tanggal 7 Oktober 2008; dan telah mengalami beberapa kali perubahan dengan perubahan terakhir Akta Nomor 24 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar.
Peningkatan aktivitas (2004)
Pada tahun 2004, aktivitas PT Bank Pembangunan Daerah Bali ditingkatkan dari Bank Umum menjadi Bank Umum Devisa berdasarkan persetujuan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Nomor 6/32/KEP.DGS/2004 tanggal 11 Nopember 2004.
Peningkatan Modal Dasar Perseroan (2004)
Untuk meningkatkan kegiatan usaha, PT Bank Pembangunan Daerah Bali meningkatkan modal dasar awal pendirian dari Rp.75.000.000.000,00 menjadi Rp. 250.000.000.000,00. Modal dasar tersebut kemudian ditingkatkan menjadi Rp 1.000.000.000.000,00 (Satu Triliun Rupiah) dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS - LB) tahun 2004 yang dikukuhkan dengan Akta Nomor 49 tanggal 31 Agustus 2004. Sesuai dengan Akta Nomor 24 tentang Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 11 Maret 2015 yang dibuat oleh I Made Widiada, Sarjana Hukum, Notaris di Denpasar, Bank Pembangunan Daerah Bali mengubah anggaran dasar perseroan menjadi Rp 4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).[4]
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Sistem konvensional |
---|
Bank BUMN | |
---|
Bank pembangunan daerah | |
---|
Bank swasta | |
---|
Kantor cabang bank asing | |
---|
|
Sistem syariah |
---|
Bank syariah BUMN | |
---|
Bank syariah daerah | |
---|
Bank syariah swasta | |
---|
Unit usaha syariah | |
---|
|
|