Balai Adat Parasung adalah balai adat yang terletak di Dusun Parasung, Desa Paramasan Bawah, Kecamatan Paramasan, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia.[1] Balai Adat Parasung telah ditetapkan menjadi salah satu cagar budaya Indonesia oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Nomor pendaftarannya adalah CB.1322. Surat keputusan penetapannya adalah Surat Keputusan Kabupaten Banjar Nomor 211 tahun 2014. Ketetapan ini dikeluarkan pada tanggal 27 Januari 2014. Surat keputusan tersebut berada dalam tingkat kabupaten.[2] Gaya arsitektur yang diterapkan pada Balai Adat Parasung adalah rumah tradisional khas suku Dayak Meratus. Lokasi Balai Adat Parasung berada di perkampungan penduduk di sekitar lembah Meratus. Bahan bangunan yang digunakan untuk membangun Balai Adat Parasung terdiri dari kayu dan seng. Balai Adat Parasung dibangun dengan teknik konstruksi yang masih tradisional. Cara pembangunan Balai Adat Parasung juga sederhana. Ruangan di dalam Balai Adat Parasung hanya dibuat sesuai dengan fungsinya masing-masing. Di dalam Balai Adat Parasung tidak ada ornamen apapun. Balai Adat Parasung hanya dijadikan sebagai tempat upacara adat dan kegiatan adat yang berlangsung secara turun-temurun.[1] Bahan bangunan yang dipakai oleh Balai Adat Parasung telah diganti beberapa kali karena tidak tahan lama sehingga mudah rusak.[2]
Referensi
- ^ a b Hartatik (2017). "Keterbatasan Data dalam Penelitian Arkeologi: Evaluasi pada Penelitian Verifikasi Cagar Budaya di Kabupaten Banjar". Kindai Etam: Jurnal penelitian Arkeologi. Balai Arkeologi Kalimantan Selatan. 3 (1): 121. ISSN 2620-6927.
- ^ a b "Balai Adat Parasung - Sistem Registrasi Nasional Cagar Budaya". cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Diarsipkan dari versi asli tanggal 2021-07-14. Diakses tanggal 14 Juli 2021.