Bagan Tujuh merupakan salah satu desa yang ada di kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, provinsi Riau, Indonesia.
Desa Bagan tujuh merupakan desa bekas transmigrasi SP 3 Tahun 1987. Namun karena daerah yg merupakan rawa dan sering banjir, Desa ini di tinggalkan dan penduduknya Di pindahkan ke desa transmigrasi yang lain di sekitarnya. Karna ditinggalkan oleh penduduk, di bangunlah kembali pemukiman Transmigrasi tahun 1989 dengan pola Transmigrasi PIR (Perkebunan Inti Rakyat) berkerjasama dengan PTPN. V, penempatan penduduk dilakukan secara bertahap pada tahun 1993.
Setelah itu ditetapkan menjadi Desa Transmigrasi UPT VI SP 7. Dengan masing masing penduduk mendapatkan jatah berupa lahan 2 ha, dan pekarangan rumah 0.5 ha.
Pada tahun 1997 penetapan defenitif Desa Bagan Tujuh melalui Surat keputusan Gubernur Riau yang pada saat itu Bapak Sueripto, No 374/VII/1997 pada tanggal 29 Juli. Dan dilaksanakan pemilihan Kepala Desa yang pertama kali.