Badan Perizinan
Badan Perizinan adalah pelayanan perizinan yang berbasis elektronik untuk pelaku usaha khususnya usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang beroperasi di Republik Indonesia. Dasar Hukum dari Badan Perizinan adalah UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja. Badan Perizinan resmi diluncurkan pada tahun 2020.[1][2] Referensi |