Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (disingkat BPPIK) adalah lembaga nonstruktural yang dibentuk oleh Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan tugas di bidang pengendalian pembangunan dan investigasi hal khusus. Berdiri pada 2024 melalui Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024, BPPIK merupakan pengembangan dari President Delivery Unit yang dibentuk setiap periode Presiden mengoptimalkan upaya pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap penyelenggaraan program dan kegiatan pembangunan. Sejak 23 Oktober 2024, badan dikepalai oleh Aris Marsudianto.
Pada era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto, BPPIK bersama-sama Kantor Staf Presiden, Kantor Komunikasi Kepresidenan, Sekretaris Kabinet, dan Dewan Ekonomi Nasional, bersama-sama dengan Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, dan Staf Khusus Presiden menjadi bagian dari Lembaga Kepresidenan yang berada di lingkungan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia.
Tugas, Fungsi dan Wewenang
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 yang ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 5 November 2024[1], BPPIK memiliki Tugas, Fungsi, dan Wewenang sebagai berikut:
Tugas (Pasal 3)
BPPIK mempunyai tugas menyelenggarakan pemberian dukungan kepada Presiden dalam melaksanakan pengawasan, pengendalian, pemantauan, dan penelusuran terhadap pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Fungsi (Pasal 4)
- pengawasan dan pengendalian pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pelaksanaan identifikasi dan investigasi hal khusus, permasalahan, dan hambatan teknis pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh presiden.
Wewenang (Pasal 35)
Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pada kementerian/lembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden. Dalam melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi, BPPIK dapat meminta data dan informasi perkembangan pelaksanaan kegiatan pembangunan sesuai penugasan Presiden.
Struktur Organisasi
Berdasarkan Peraturan Presiden No. 159 Tahun 2024 Pasal 5, BPPIK terdiri atas:
- Kepala;
- Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian;
- Deputi Bidang Pemantauan dan Investigasi Khusus;
Dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi Badan, dibentuk sekretariat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala dan secara administratif dikoordinasikan oleh Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia. Deputi terdiri atas sejumlah tenaga profesional. Masa jabatan Kepala, Deputi, dan Tenaga Profesional paling lama sama dengan masa bakti Presiden.
Pembentukan
Dalam Sidang Kabinet Paripurna perdana pada 23 Oktober 2024[2] Presiden Prabowo Subianto menjelaskan bahwa,
"Saya ada tambahan lagi Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus. Tugas mereka adalah memonitor semua program, semua proyek yang kita akan lancarkan. Tidak, tapi saya ingin membantu. Di mana ada bottleneck, di mana ada kesulitan, segera kita atasi. Marilah kita jujur, mengakui bahwa birokrasi di kita sangat terkenal, sangat terkenal ribetnya, sangat terkenal lambatnya. Bahkan ada pembicaraan oleh rakyat kita, bahwa birokrasi pemerintah kita sering mempersulit, bukan mempermudah keperluan rakyat. Bahkan ada yang mengatakan, kalau bisa dibikin sulit kenapa dibikin mudah."
Dalam penyusunan organisasinya bersama Kementerian PAN-RB (5/11), Menteri PAN RB menjelaskan[3] bahwa dibentuknya Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (BPPIK) berperan mencari kendala serta solusi terhadap pembangunan fisik, termasuk untuk mengawasi pembangunan dan ketepatan penggunaan anggaran negara. BPPIK didirikan untuk memastikan program-program tersebut dilaksanakan sesuai visi dan misi Presiden.
Dalam penjelasan yang sama fungsi BPPIK dikatakan berbeda dengan badan lainnya, seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memiliki peran audit yang bersifat pengawasan lintas sektor. Fokus tugas BPKP pada pengawasan aspek keuangan dan manajemen proyek, memastikan tidak ada penyimpangan anggaran dalam pelaksanaan program pembangunan. Disisi lain, Kantor Staf Presiden (KSP) berperan dalam menyelesaikan masalah yang berkaitan dengan kebijakan publik, dinamika politik, dan koordinasi lintas sektor.
Dikatakan MenpanRB (5/11), BPPIK hadir sebagai troubleshooting atau mencari sumber masalah bertugas menyelesaikan masalah teknis dan operasional di lapangan yang menghambat pelaksanaan proyek fisik seperti infrastruktur, termasuk permasalahan terkait waktu, kualitas, dan sumber daya (teknis dan operasional). Peran troubleshooting BPPIK ini bersifat taktis dan lapangan, mencakup solusi praktis yang segera bisa diimplementasikan untuk memastikan bahwa proyek berjalan sesuai jadwal dan spesifikasi.
Referensi
Pranala luar