Akademi Keperawatan Panti Kosala
Akademi Keperawatan Panti Kosala (yang disingkat AKPER Panti Kosala) adalah salah satu Perguruan Tinggi Swasta yang berlokasi di Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia. Perguruan tinggi ini dikelola oleh Yayasan Kesehatan Panti Kosala. SejarahAkademi Keperawatan Panti Kosala (AKPER Panti Kosala) berdiri sejak tahun 1991 dengan izin penyelenggaraan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1380 tanggal 31 Mei 1991 sebagai salah satu institusi pendidikan keperawatan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi di bidang keperawatan. Dengan menempati ruangan di lantai 3 Gedung Rumah Sakit dr. Oen Surakarta atau lebih dikenal dengan Rumah Sakit Kandangsapi. AKPER Panti Kosala berupaya mengembangkan pelayanan pendidikan untuk menghasilkan lulusan yang berkualitas, melayani mahasiswa sebagai subyek dan pelanggan, memperkuat kerja sama sivitas akademika serta mengembangkan nilai kesungguhan, ketulusan, keterbukaan, dan keinginan maju yang menjadi dasar untuk terus berkembang. Tahun akademik 1991/1992 Akper Panti Kosala memiliki mahasiswa sejumlah 40 orang, meskipun saat dibuka pada tahun pertama pendaftaran mahasiswa baru saat itu peminatnya mencapai 500 orang. Dengan nama besar Yayasan Kesehatan Panti Kosala dan Rumah Sakit dr. Oen Surakarta tentu tidak terlalu sulit untuk menarik minat masyarakat dalam menempuh pendidikan di AKPER Panti Kosala. Hal inilah yang menjadi kekuatan institusi sekaligus peluang bagi lulusan AKPER Panti Kosala. Pada tahun-tahun berikutnya alokasi mahasiswa terus meningkat sesuai ketentuan persyaratan dari Departemen Kesehatan (DEPKES). Dunia pendidikan dengan segala kecenderungan dan situasi kompetitif merupakan tantangan tersendiri bagi penyelenggara pendidikan. Maka kerangka berpikir, sikap, dan tindakan inovatif dan kreatif harus disiapkan guna merancang antisipasi dan solusi permasalahan pendidikan. Dengan adanya dukungan penuh dari Yayasan Kesehatan Panti Kosala dan komitmen kesungguhan dari manajemen AKPER Panti Kosala maka proses pembelajaran dan penyelenggaraan pendidikan dapat tergambar dari pencapaian hasil Akreditasi dari Departemen Kesehatan yang dimulai sejak tahun 1997 (strata B), tahun 2002 (strata B), tahun 2003 (strata A), dan tahun 2008 (strata A). Berdasar pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor : 159/D/O/2004 tanggal 17 September 2004, AKPER Panti Kosala beralih pembinaan dari Departemen Kesehatan (DEPKES) ke Departemen Pendidikan Nasional (DEPDIKNAS). Hal ini, untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah bahwa yang berwenang melakukan pengawasan atas penyelenggaraan pendidikan tinggi adalah Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia sesuai amanat Undang-Undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Masa peralihan tersebut menjadi masa yang tidak mudah bagi institusi pendidikan. Tarik menarik kebijakan dari Depkes dan Diknas menjadikan institusi harus memenuhi persyaratan keduanya, meski demikian AKPER Panti Kosala dapat memenuhi semua persyaratan dan kebijakan dengan tepat. Hal ini terbukti dengan pencapaian strata A akreditasi tahun 2008. Tahun 2007 merupakan tahun yang istimewa setelah melalui penantian dan pergumulan waktu yang panjang, karena pada tahun itulah AKPER Panti Kosala menempati kampus baru yang sangat representatif untuk proses pembelajaran di Gedangan, Grogol, Kabupaten Sukoharjo sampai saat ini. Keberadaan kampus baru dan ketersediaan fasilitas pembelajaran yang representatif, sudah barang tentu memberikan suntikan semangat untuk terus meningkatkan diri, sejalan dengan visi, misi, dan tujuan AKPER Panti Kosala. Terlebih dengan meningkatnya kepercayaan masyarakat tersebut juga menghadirkan konsekuensi logis bahwa AKPER Panti kosala harus memberikan pertanggungjawaban yang lebih besar kepada masyarakat. Tahun 2010 merupakan tahun untuk pertama kalinya AKPER Panti Kosala menjalani penilaian proses pengelolaan dan penyelenggaraan program akademik dari Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti) melalui Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Pencapaian nilai akreditasi C yang diperoleh AKPER Panti Kosala juga dirasakan oleh semua institusi pendidikan kesehatan, tetapi hal ini tetap memacu sivitas akademika untuk menghadapi tantangan dan kendala yang ada dalam menyikapi arahan dan kebijakan Kementerian Pendidikan Nasional Republik Indonesia. Pengelolaan AKPER Panti Kosala tetap dilandasi dengan prinsip-prinsip kredibilitas, transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan keadilan. Dalam pelaksanaan pengelolaan institusi berlaku ketentuan-ketentuan organisasi, panduan dan pedoman pelaksanaan kegiatan akademik untuk sivitas akademika, sistem penghargaan dan sanksi sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku. Setiap panduan atau pedoman dalam rangka penyelenggaraan kegiatan senantiasa disosialisasikan. Sistem penjaminan mutu AKPER Panti Kosala mengacu pada standar ISO 9001:2008 berdasarkan sertifikat Nomor : 62163/A/0001/UK/En tanggal 10 Pebruari 2014 yang dikeluarkan oleh United Registrar of System (URS), maka seluruh proses penyelenggaraan dan perangkat pendukung termasuk sumber daya wajib menjalankan standar yang berlaku. Selain itu, sistem penjaminan mutu eksternal di AKPER Panti Kosala dilakukan dengan menjalankan akreditasi program studi pada tahun 2015 dengan memperoleh nilai B sesuai Surat Keputusan Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan (LAM-PTKes) Nomor : 0044/LAM-PTKes/Akr/Dip/IX/2015. Selanjutnya, AKPER Panti Kosala juga berhasil meraih akreditasi B dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi pada tahun 2016. PimpinanUnsur pimpinan AKPER Panti Kosala, terdiri dari :
AkreditasiAkademi Keperawatan Panti Kosala (AKPER Panti Kosala) secara resmi dinyatakan sebagai institusi perguruan tinggi terakreditasi B oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) melalui Surat Keputusan Nomor : 3096/SK/BAN-PT/Akred/PT/XII/2016 yang berlaku sejak tanggal 7 Desember 2016 sampai dengan 27 Desember 2021. Program studiAKPER Panti Kosala memiliki satu program studi, sebagai berikut :
ReferensiPranala luar
Lihat pula |