Abdullah Faqih
K.H. Abdullah Faqih (2 Mei 1932 – 29 Februari 2012) adalah seorang kiai atau Ulama yang berpengaruh serta pengasuh Pondok Pesantren Langitan.[1] Pendidikan
KeluargaK.H. Abdullah Faqih bin K.H. Rofi’i Zahid menikah dengan Nyai Hj. Khunainah binti K.H. Bisri, asal Rembang.[2] KarierKiai Faqih memimpin Pondok Pesantren Langitan (adalah generasi kelima) sejak tahun 1971, menggantikan KH Abdul Hadi Zahid. Ia didampingi pamannya, KH Ahmad Marzuki Zahid.[3] Kiai Faqih termasuk dalam jajaran kiai khos (kiai utama) Nahdlatul Ulama. Ada syarat tertentu sebelum seorang kiai masuk kategori khos. Antara lain, mereka harus mempunyai wawasan dan kemampuan ilmu agama yang luas, memiliki laku atau daya spiritual yang tinggi, mampu mengeluarkan kalimat hikmah atau anjuran moral yang dipatuhi, dan jauh dari keinginan-keinginan duniawi. Dengan kata lain, mereka sudah memiliki kemampuan waskita. Meskipun terdapat banyak kiai khos dalam NU, namun Kiai Faqih menjadi kiai khos yang kerap jadi rujukan utama di kalangan Nahdliyin, terutama menyangkut kepentingan publik.[4][Verifikasi gagal] Kiai Faqih berperan besar dalam politik pasca-reformasi, terutama saat Abdurahman Wahid dicalonkan sebagai presiden. Ia mempelopori munculnya poros politik yang disebut "Poros Langitan". Poros ini merespon adanya dua kutub politik yang saling bertentangan saat itu.[5] Pranala luar
Referensi
|