Abdul Qadir Amir Hartono |
---|
Abdul Qadir Amir Hartono |
Lahir | 30 September 1974 (umur 50) Sumenep, Indonesia |
---|
Kebangsaan | Indonesia |
---|
Nama lain | Gus Anton |
---|
Orang tua | Drs. K.H. Achmad Sjafi’y |
---|
|
Abdul Qadir Amir Hartono S.E. S.H. M.H. (lahir 30 September 1974) atau lebih dikenal dengan nama Gus Anton adalah seorang anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) 2014-2019 di Jawa Timur.[1][2]
Dia adalah putra dari Drs. K.H. Achmad Sjafi’y, S.H., M.Si. yang adalah seorang Tokoh Ulama di Kota Malang, yang juga merupakan salah seorang deklarator salah satu partai di Kota Malang pada tahun 1998.
Pendidikan
Sekolah
Gus Anton menyelesaikan pendidikan sekolah dasar di SD Negeri Dinoyo III Malang, kemudian lulus di Tahun 1987. dia kemudian melanjutkan sekolahnya di SMP Negeri 8 Malang. dia lulus pada Tahun 1990. lalu dia melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 4 Malang.
Universitas
Pendidikan Strata 1 Gus Anton tempuh di dua kampus yang ada di Universitas Islam Malang (UNISMA). lulus pada Tahun 1998. dia kemudian melanjutkan pendidikannya di Universitas Darul 'Ulum Jombang. Ia lalu melanjutkan pendidikan Strata 2 di bidang Hukum Tata Negara Universitas Widyagama Malang. Hingga saat ini beliau masih terdaftar dan menempuh pendidikan program Doktoral (S3) di bidang hukum Universitas Brawijaya Malang. Selain menempuh pendidikan formal, Gus Anton juga banyak menimba ilmu di beberapa Pesantren di Jawa Timur.[3][4]
Karier
Aktif di beberapa organisasi selama menjadi mahasiswa sampai sekarang. Rekam jejak sebagai seorang akademisi dan aktivis kampus, mengkonstruk pemikiran Gus Anton muda. Aktif di BPM FE Univeritas Islam Malang, Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia PMII UNISMA, Pengurus Cabang LDNU Nahdlatul' Ulama Kota Malang, pernah juga aktif di salah satu partai politik terbesar di Kota Malang, Asosiasi Pengajar HTN dan HAN Jawa Timur, Direktur Komisi Bantuan Hukum STIH Sunan Giri Malang dan Pengurus Pusat Majelis Dzikrul Falah. Saat ini beliau masih menjadi Pembina Yayasan Raudlatul Ma'arif As Syafiyah-, ketua IKA-PMII UNISMA MALANG.[5][6]
Dosen Hukum Tata Negara
Pernah mengemban amanah sebagai Dosen Hukum Tata Negara, Hukum Pemerintahan Daerah, Legislatif Drafting & Legal Drafting, pernah menjabat sebagai Kepala Sekolah MTs. YASPURI Malang. Jabatan sebagai Ka. BAUK Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang Kepala Pusat Penjaminan Mutu Akademik STIH Sunan Giri Malang, terakhir tercatat sebagai Pembantu Ketua II Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Sunan Giri Malang.
Pelantikan Sebagai Anggota DPD RI 2014 - 2019
Tepat diusia 40 tahun, pada tanggal 1 Oktober 2014, Abdul Qadir Amir Hartono, SE., SH., MH. dilantik sebagai Anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Periode 2014 – 2019 mewakili Provinsi Jawa Timur dengan mendapatkan perolehan suara terbesar kedua dari empat puluh calon legislatif DPD RI daerah pemilihan Jawa Timur. Tercatat 917.275 suara diperoleh dari 38 Kabupaten/Kota di Jawa Timur.[7]
Gus Anton berkeinginan untuk memperjuangkan eksistensi dan penguatan DPD RI di periode ketiga dalam masa jabatan tahun 2014-2019 ini, untuk menjadi cikal bakal sejarah baru dimana DPD RI menjadi lembaga yang kuat, seimbang dan setara dengan DPR sebagaimana harapan masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Provinsi Jawa Timur.[8][9]
Program-Program Abdul Qadir Amir Hartono, S.E., S.H., M.H.
Untuk menjalankan tanggung jawab sebagai Anggota DPD RI[10] dari Daerah Jawa Timur Periode 2014-2019, berikut ini langkah-langkah Gus Anton yang akan diwujudkan selama duduk sebagai Senator; Memperjuangkan aspirasi rakyat daerah Jawa Timur guna mewujudkan pemerataan pembangunan kesejahteraan rakyat dalam rangka memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia secara berkesinambungan; Mendorong perhatian yang lebih besar dari pemerintah pusat terhadap isu-isu penting di daerah Jawa Timur; Memperjuangkan penguatan status DPD RI sebagai salah satu badan legislatif dengan fungsi dan kewenangan penuh untuk mengajukan usul, ikut membahas, memberikan pertimbangan, dan melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang, terutama yang menyangkut kepentingan daerah Provinsi Jawa Timur dalam Meningkatkan fungsi dan wewenang DPD RI untuk memperkuat sistem check and balance melalui amendemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (Usulan Amendemen Kelima UUD NRI 1945); Mengembangkan pola hubungan dan kerja sama yang sinergis dan strategis dengan pemangku kepentingan di Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Pusat.[11][12]
Referensi