Hukum tata negara adalah bentuk hukum yang mendefinisikan hubungan antara berbagai lembaga di dalam suatu negara, yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
^Sintara, Dani (2020/September). [www.opac.uma.ac.id Pengantar Hukum Tata Negara] Periksa nilai |url= (bantuan). Medan: Enam Media. hlm. 29. ISBN9786239269999.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan); Periksa nilai tanggal di: |date= (bantuan)
Artikel bertopik hukum ini adalah sebuah rintisan. Anda dapat membantu Wikipedia dengan mengembangkannya.