Salatiga, Sambas
PembentukanKecamatan Salatiga dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kecamatan Salatiga dan Kecamatan Selakau Timur tertanggal 13 Juli 2007. Namun, Kecamatan Salatiga dibentuk secara resmi pada 12 Desember 2007. Batas WilayahBedasarkan Pasal 7 ayat (1) Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007, Kecamatan Salatiga memiliki batas-batas wilayah sebagai berikut:
Wilayah AdministrasiBedasarkan Pasal 3 Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007, Kecamatan Salatiga memiliki luas 82,75 Km2, yang terdiri atas 5 (lima) desa sebagai berikut:
Pusat PemerintahanBedasarkan Pasal 8 Perda Kabupaten Sambas Nomor 5 Tahun 2007, pusat pemerintahan Kecamatan Salatiga berkedudukan di Desa Salatiga. PetaCamatSejak tahun berdirinya (2007), Camat Salatiga yaitu:
Pranala luarhttp://sambas.go.id/images/files/Kec.Salatiga.jpg Diarsipkan 2017-07-04 di Wayback Machine.
|
Portal di Ensiklopedia Dunia