Pemilihan umum Wali Kota Palembang 2024 (selanjutnya disebut Pilkada Palembang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Wali Kota dan Wakil Wali KotaPalembang periode 2025–2030.[1]
Mantan Wali Kota Harnojoyo dan Eddy Santana Putra tidak dapat mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Palembang 2024 karena telah menjabat selama dua periode.
Aturan awalnya, hanya partai politik yang memiliki 20 persen kursi atau lebih di DPRD Kota Palembang yang dapat mengajukan kandidat. Partai politik yang memiliki kursi kurang dapat mengajukan calon jika mereka telah memperoleh dukungan dari partai politik lainnya. DPRD Kota Palembang berjumlah 50 kursi sehingga partai politik yang akan mengajukan pasangan calon (paslon) harus memiliki paling sedikit 10 kursi. Hasil Pemilihan umum legislatif 2024 menunjukkan dari total 8 partai politik pemilik kursi di DPRD Kota Palembang tidak ada satupun partai politik yang dapat mencalonkan sendiri tanpa harus berkoalisi.
Pada 20 Agustus 2024, Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan MK No. 60/PUU-XXII/2024 dan keputusan MK No. 70/PUU-XXII/2024 yang mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada.[2] Putusan ini dituangkan pada PKPU Nomor 8 tahun 2024. Pada keputusan tersebut menyatakan partai atau gabungan partai politik peserta Pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD dengan ambang batas yang diatur sesuai persyaratan. DPT di Kota Palembang adalah 1.225.548 pemilih,[3] sehingga menurut aturan tersebut, kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa, Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% (enam setengah persen) di kota tersebut untuk mengajukan pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.[4] Berdasarkan aturan tersebut dan mengikut hasil Pemilu 2024, ada 8 partai politik yang dapat mengusung calon sendiri tanpa harus berkoalisi, yaitu Partai NasDem (16,26%), Partai Gerindra (14,69%), Partai Golkar (12,68%), PKS (11,32%), Partai Demokrat (9,64%), PDI-P (8,95%), PKB (7,91%), dan PAN (7,80%).
Berikut perolehan suara sah partai politik peserta Pemilu 2024 dan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang hasil Pemilu 2024.
Visi: "Kota Palembang MAJU-MAPAN: Membangun Kota Palembang Berkelanjutan dan Menata Kota Palembang menjadi Terdepan."
Visi: "Bersama Mewujudkan Palembang Berdaya, Palembang Sejahtera yang Berkelanjutan."
Visi: "Palembang sebagai Kota MAJU (Modern, Aman, Jujur, Usaha) yang Membahagiakan dan Menyejahterakan Warganya."
Misi:
Majukan Kota Palembang yang indah dengan terciptanya "smart and sustainable Palembang beyond cityhub" berbasis teknologi informasi sebagai pusat bisnis jasa yang maju. mandiri, dan berkebudayaan.
Unggulkan karya Kota Palembang yang kreatif-inovatif dengan terciptanya kawasan pusat bisnis jasa "green industry" ramah investasi yang berfokus pada sektor perdagangan, pariwisata, dan pendidikan.
Sejahterakan warga Kota Palembang dengan terciptanya kesempatan usaha baru, lapangan kerja baru, dan meningkatnya pelayanan sosial, kesehatan, dan pendidikan terhadap warga miskin dan rentan miskin.
Istimewakan budaya Kota Palembang Darussalam dengan terciptanya lingkungan budaya yang ramah, aman, nyaman, religius, dan budaya warga yang berkepribadian kuat, cerdas, berdaya saing tinggi, serta adaptif terhadap perkembangan digitalisasi global.
Misi:
Berdaya Masyarakatnya: mewujudkan masyarakat kota yang berdaya, berdaya ekonominya, terjamin layanan pendidikan dan kesehatannya, berbudaya dan religius.
Berdaya Pembangunannya: mempercepat pertumbuhan dan pemerataan pembangunan kota yang berbasis lingkungan, budaya, teknologi, dan berkelanjutan.
Berdaya Perekonomian dan UMKM-nya: mewujudkan kota jasa dan pariwisata melalui peningkatan pertumbuhan ekonomi, investasi, dan iklim usaha yang kondusif dengan didukung sektor UMKM dan usaha ekonomi kerakyatan yang tangguh dan berdaya saing.
Berdaya Kenyamanannya: mewujudkan kota maju, smart city yang nyaman, aman, dan inovatif.
Berdaya Pemerintahannya: meningkatkan tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, akuntabel, adaptif. dan kolaboratif antara pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten atau kota.
Misi:
Modern: mewujudkan tata kelola pemerintahan yang inovatif sehingga Kota Palembang menjadi kota layak huni (liveable city) dan kota cerdas (smart city) yang berbudaya.
Aman: mewujudkan rasa aman dan nyaman sehingga Kota Palembang menjadi kota yang membahagiakan.
Jujur: mewujudkan kualitas SDM Kota Palembang yang berdaya saing, berintegritas, bahagia, dan sejahtera.
Usaha: mewujudkan kekuatan ekonomi kota yang sehat, inklusif, mandiri, dan berkelanjutan (sustainable economy).
Hasil resmi diperkirakan diumumkan pada bulan Desember, namun hasil hitung cepat atau quick count dari beberapa lembaga keluar dua jam setelah TPS ditutup. Hasil hitung cepat pilkada Kota Palembang dikeluarkan oleh Lembaga Survei Indonesia.
Pasangan calon nomor urut 3 (Yudha Pratomo - Baharudin) mengajukan gugatan PHPU ke Mahkamah Konstitusi yang diterima pada 6 Desember 2024 setelah penetapan hasil pemilihan umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palembang tahun 2024.[12]