Pemilihan umum Bupati Lumajang 2024
Pemilihan umum Bupati Lumajang 2024 (Nama lain: Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Lumajang 2024, Akronim: Pilkada Kabupaten Lumajang 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Lumajang dan Wakil Bupati Lumajang periode 2025-2030.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Lumajang tahun tersebut akan diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Mantan Bupati Thoriqul Haq dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Lumajang 2024. Kursi ParlemenPerolehan Pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Lumajang terdapat 8 partai politik dengan jumlah 50 Kursi di DPRD Kabupaten Lumajang. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 25% total suara sah atau 20% kursi di DPRD Kabupaten Lumajang, 10 kursi dari 50 kursi.[2]
CalonKandidat dari Koalisi Bersama Partai Kebangkitan Bangsa
Kandidat dari Koalisi Bersama Partai Gerakan Indonesia Raya
Kandidat
Hasil Pemilu
Lihat PulaReferensi
Pranala LuarPemilihan umum Bupati Lumajang 2024 di Instagram Catatan
|
Portal di Ensiklopedia Dunia