Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024
Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024 (yang selanjutnya disebut sebagai Pilbup Serdang Bedagai 2024 atau Pilbup Sergai 2024) dilaksanakan pada 27 November 2024 untuk memilih Bupati Serdang Bedagai periode 2024—2029.[1] Pemilihan Bupati (Pilbup) Serdang Bedagai tahun tersebut diselenggarakan setelah Pemilihan umum Presiden Indonesia 2024 (Pilpres) dan Pemilihan umum legislatif Indonesia 2024 (Pileg), bersamaan dengan seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia. Bupati petahana Darma Wijaya dapat kembali mencalonkan diri dalam Pemilihan umum Bupati Serdang Bedagai 2024. Kursi ParlemenPerolehan Pemilihan umum legislatif 2024 di Kabupaten Serdang Bedagai terdapat 10 partai politik dengan jumlah 45 Kursi di DPRD Kabupaten Serdang Bedagai. Partai politik atau gabungan partai politik dapat mengajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jika memenuhi ambang batas 8,5% suara sah[2] dari hasil pemilihan umum legislatif sebelumnya (Pemilu 2024).
CalonKandidat Tunggal
Hasil Resmi Pemilihan Umum Kepala Daerah Kabupaten Serdang Bedagai 2024
Hasil Per Kecamatan
Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai 2024Pasangan calon nomor urut 1 (Darma Wijaya - Adlin Umar Yusri Tambunan) ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Serdang Bedagai Terpilih oleh KPU Kabupaten Serdang Bedagai pada tanggal 9 Januari 2025 sesuai dengan Keputusan KPU Kabupaten Serdang Bedagai No. 1 Tahun 2025. Referensi
|