Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri
Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (disingkat BSKDN) adalah unsur pendukung di Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri. Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri dipimpin oleh Kepala Badan yang saat ini dijabat oleh Dr. Yusharto Huntoyungo, M.Pd. [2] Sejarah singkatDengan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2021 dan Nomor 78 Tahun 2021, semua unsur penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di lingkungan kementerian dan lembaga pemerintah dialihkan ke Badan Riset dan Inovasi Nasional. Oleh karena itu, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia kemudian berubah nama mejadi Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021 tentang Kementerian Dalam Negeri.[3][4] Tugas dan fungsiBadan Strategi Kebijakan Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan perLlmusan, pen5rusunan, dan pemberian rekomendasi strategi kebijakan di bidang pemerintahan dalam negeri.Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 Peraturan Presiden Nomor 114 Tahun 2021, Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi:
Referensi
|
Portal di Ensiklopedia Dunia