Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau disingkat dengan Ditjen Dukcapil merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil. Ditjen Dukcapil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.[1][4] Ditjen Dukcapil dipimpin oleh Direktur Jenderal yang saat ini dijabat oleh Dr. Drs. H. Teguh Setyabudi, M.Pd.[1]
Sejarah
Sejarah perjalanan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) mengalami pasang surut. Dimulai dari era pemerintahan Hindia Belanda, era pra undang-undang Administrasi Kependudukan (Adminduk), sampai era undang-undang Adminduk.
Era Pemerintahan Hindia Belanda
Peraturan catatan sipil masa pemeirntah Hindia Belanda tidak berlaku seragam bagi setiap penduduk. Peraturan ini diterapkan secara berbeda berdasarkan ras, warna kulit, dan lainnya. Berikut beberapa aturan catatan sipil yang berlaku selama masa pemerintah Hindia Belanda:
Buku Kesatu Bab Kedua Bagian Kedua dan Bab Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek voor Indonesië, Staatsblad 1847:23).
Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Eropa (Reglement op het Stand voor Europeanen, Staatsblad 1849:25 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136).
Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Cina (Bepalingen voor Geheel Indonesie Betreffende het Burgerlijken Handelsrecht van de Chinezean, Staatsblad 1917:129 jo. Staatsblad 1939:288 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1946:136).
Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Indonesia (Reglement op het Houden van de Registers van den Burgerlijken Stand voor Eenige Groepen v.d niet tot de Onderhoringer van een Zelfbestuur, behorende Ind. Bevolking van Java en Madura, Staatsblad 1920:751 jo. Staatsblad 1927:564).
Peraturan Pencatatan Sipil untuk Golongan Kristen Indonesia (Huwelijks ordonnantie voor Christenen Indonesiers Java, Minahasa en Amboyna, Staatsblad 1933:74 jo. Staatsblad 1936:607 sebagaimana diubah terakhir dengan Staatsblad 1939:288).[5]
Era Pra Undang-Undang Administrasi Kependudukan (2001–2004)
Pelayanan administrasi kependudukan (Adminduk) dimulai pada tahun 2001, saat dibentuknya Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Ditjen Adminduk) Departemen Dalam Negeri. Pada tahun, Rohadi Haryanto dilantik sebagai Direktur Jenderal Administrasi Kependudukan Departemen Dalam Negeri (Dirjen Adminduk Kemendagri). Selanjutnya terbit Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2004 yang mengatur tentang SIAK atau Sistem Informasi Administrasi Kependudukan.
Dilanjutkan oleh Dr. Sodjuangan Situmorang (2004-2005) menjadi Dirjen Adminduk ke-2. Di masa Dr. Sodjuangan Situmorang, mulai diterapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk seluruh Warga Negara Indonesia.
Di masa Dirjen S. Situmorang pula mulai dibangun SIAK online dan offline sehingga database antara kecamatan, kabupaten/kota, provinsi dengan Depdagri terhubung dan terintegrasi. Selain itu, juga mulai dibangunnya sistem basis data kependudukan yang terintegrasi, yaitu berupa pusat data kependudukan nasional.[5]
Era Undang-Undang Adminduk (2005–2014)
Budaya Adminduk yang dibangun sejak zaman Belanda, yang memiliki berbagai aturan yang diterbitkan Jaman Hindia Belanda kemudian diganti. Untuk pertama kalinya Indonesia memiliki regulasi sendiri pada tahun 2006, yaitu dengan lahirnya Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Tahun 2009, Ditjen Adminduk mulai menerbitkan spesifikasi untuk KTP yang seragam untuk seluruh Indonesia dan menerbitkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta KTP berbasis NIK secara nasional berbahan kertas yang di laminating dengan pengaman barcode sebagai cikal bakal KTP-el. Pada masa ini, mulai diterapkan program pemuktahiran data penduduk.
Dilanjutkan dengan masa peralihan dari Ditjen Adminduk menjadi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
Dirjen Dukcapil pertama kali dijabat oleh Dr. Irman, berperan untuk proses peralihan nomenklatur tersebut. Selanjutnya, di masa Dr. Irman, dilakukan penyempurnaan terhadap Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 menjadi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Adminduk.
Perubahan Undang-Undang ini merupakan tonggak sejarah dan menjadi landasan yang kokoh untuk penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang semakin dekat dengan masyarakat, termasuk perubahan landasan pencatatan peristiwa di tempat domisili penduduk (asas domisili).[5]
Tugas dan Fungsi
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4] Dalam melaksanakan tugas, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan fungsi:
perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el), dan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
pelaksanaan kebijakan di bidang fasilitasi pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, fasilitasi pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, dan penyusunan standar kualifikasi sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
pelaksanaan pembinaan umum dan koordinasi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan;
pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang penyelenggaraan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, pemanfaatan database kependudukan, NIK dan KTP-el, sumber daya manusia pelaksana Administrasi Kependudukan, serta penyelenggaraan administrasi kependudukan di daerah;
pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
Susunan Organisasi
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas:[6]
Sekretariat Direktorat Jenderal;
Direktorat Pendaftaran Penduduk;
Direktorat Pencatatan Sipil;
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
Direktorat Bina Aparatur Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
Direktorat Fasilitasi Pemanfaatan Data dan Dokumen Kependudukan.