Hibah dalam Peraturan perundangan-undangan di Indonesia terbagi menjadi dua konsep yaitu hibah dalam hukum privat dan hibah dalam hukum publik. Hibah dalam hukum privat merupakan pemberian benda berharga secara cuma-cuma dari seseorang yang masih hidup kepada seseorang yang masih hidup pula, sedangkan hibah yang diatur dalam hukum publik adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemerintah atau pihak lain kepada pemerintah daerah atau sebaliknya yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukkannya dan dilakukan melalui perjanjian. Tujuan dari hibah itu sendiri adalah sarana bagi Pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun pada pelaksanaannya, seringkali pemberian hibah tersebut disalahgunakan yang menyebabkan terjadinya tindak pidana korupsi. Salah satu bentuk penyalahgunaan hibah adalah adanya orang yang memperdagangkan pengaruh yang tidak baik (broker). Berdasarkan laporan Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) bahwa praktik pemberian hibah ini sangat rawan dan berpotensi merugikan keuangan daerah. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah statute approach, conseptual approach, dan case approach. Adapun yang akan dibahas dalam penelitian ini adalah konsep mengenai hibah baik itu dalam hukum privat dan hukum publik. Penelitian ini juga membahas bagaimana pertanggungjawaban pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi dalam pemberian dana hibah. Dari hasil penelitian ini diketahui letak persamaan dan perbedaan dari konsep hibah baik itu dalam hukum privat maupun hukum publik. Selain itu, dalam penelitian ini diketahui pula bahwa pelaku yang terbukti menyalahgunakan dana hibah dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang tindak pidana korupsi.

Published by Universitas Airlangga
Journal Name Jurist-Diction
Contact Phone+6285736326396
Contact Name aktieva tri tjitrawati
Contact Email jurist-diction@fh.unair.ac.id
Location Kota surabaya, Jawa timur INDONESIA
Website JD| https://e-journal.unair.ac.id/JD|
ISSN ISSN : 27218392, EISSN : 26558297, DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622,
Core Subject Social,
Meta Subject Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, Social Sciences,
Meta DescThe aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
PenulisPradana, Haidi Anshar
Publisher ArticleFaculty of Law, Universitas Airlangga
Subtitle Article Jurist-Diction Vol 3, No 1 (2020): Volume 3 No. 1, Januari 2020
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttps://e-journal.unair.ac.id/…
DOIhttps://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17…
DOI Number DOI: 10.20473/jd.v3i1.17629
Download Article [1] https://e-journal.unair.ac.id/JD/article…
Download Article [2] http://download.garuda.ristekdikti.go.id…

 

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tindak pidana Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi Komsus 69 dan Unit Tindak Khas Penyidik tindak pidana asal Tindak Tutur Lokusi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer Tindaki, Parigi Selatan, Parigi Moutong Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Tindak tutur Hari Internasional Peringatan Korban Tindak Kekerasan Berbasis Agama at…

au Keyakinan Pidana Ajakan bertindak (pemasaran) Ḥasidei ummot ha'olam Pemberontakan Trung bersaudari