Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer disingkat (Jampidmil) merupakan unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang tindak pidana militer, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer.
Kedudukan, Wewenang, Tugas, dan Fungsi
1. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer adalah unsur pembantu pimpinan dalam melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas, bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
2. Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer.
3. Tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang di atas, Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas;
b. pelaksanaan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
c. penanganan perkara koneksitas;
d. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penegakan hukum dalam penanganan perkara koneksitas;
e. pelaksanaan hubungan kerja dengan instansi atau lembaga baik di dalam negeri maupun di luar negeri di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas serta peningkatan kualitas sumber daya manusia;
f. pemantauan, analisis, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Jaksa Agung.[1]
Susunan Organisasi
Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer terdiri atas:
a. Sekretariat Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer;
b. Direktorat Penindakan;
c. Direktorat Penuntutan;
d. Direktorat Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa, dan Eksaminasi; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Daftar Pejabat
Referensi
Pranala luar
|
---|
|
Organisasi | | |
---|
Unsur pembantu pimpinan | |
---|
Unsur penunjang tugas dan wewenang | |
---|