Darah menjadi objek dalam pelayanan kesehatan dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 86 ayat (1) yang ditegaskan sebagai Pelayan Darah. Darah sesuai fungsinya adalah mengedarkan oksigen dan zat-zat makanan keseluruh tubuh, bahkan darah mampu membawa penyakit dan dapat menular pada orang lain. Masalah muncul ketika darah tercemar penyakit yang dapat menular melalui darah merugikan bagi orang lain sehingga apakah tercemarnya darah yang menimbulkan kerugian tersebut merupakan perbuatan pidana dan siapakah yang bertanggungjawab atas terjadinya kerugian itu. Dalam perkembangannya kemungkinan seseorang terjangkit penyakit dari darah tercemar melalui transfusi sangat kecil, namun kenyataannya tetap ada kasus seseorang terjangkit penyakit melalui tranfusi darah. Adanya akibat pada pasien yang ditimbulkan merupakan kerugian yang termasuk dalam luka berat dalam KUHP maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai perbuatan pidana sehingga kesalahan yang dilakukan tenaga kesehatan Pelayanan Darah dikualifikasikan sebagai kelalaian. PMI sesuai tugas pokok kepalangmerahan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018 menjadi pihak yang bertanggungjawab atas pelayanan darah yang kemudian penanggung jawab mutu Unit Tranfusi Darah yang bertanggung jawab atas darah tercemar penyakit. 

Published by Universitas Airlangga
Journal Name Jurist-Diction
Contact Phone+6285736326396
Contact Name aktieva tri tjitrawati
Contact Email jurist-diction@fh.unair.ac.id
Location Kota surabaya, Jawa timur INDONESIA
Website JD| https://e-journal.unair.ac.id/JD|
ISSN ISSN : 27218392, EISSN : 26558297, DOI : 10.20473/jd.v3i3.18622,
Core Subject Social,
Meta Subject Law, Crime, Criminology & Criminal Justice, Social Sciences,
Meta DescThe aims of Jurist-Diction is to provide a venue for academicians, researchers, and practitioners for publishing the original research articles or review articles. The scope of the articles published in this journal deal with a broad range of topics, including: Criminal Law; Civil Law; Constitutional Law; Administrative Law; International Law; Islamic Law; Law and Society; Economic and Business Law; Environmental Law; Medical Law; and Labour Law.
PenulisBudi, Oktavian Setyo
Publisher ArticleFaculty of Law, Universitas Airlangga
Subtitle Article Jurist-Diction Vol 2, No 2 (2019): Volume 2 No. 2, Maret 2019
Scholar Googlehttp://scholar.google.com/scholar?q=%2Bintitle%3A&…
View Articlehttps://e-journal.unair.ac.id/…
DOIhttps://doi.org/10.20473/jd.v2i2.14…
DOI Number DOI: 10.20473/jd.v2i2.14253
Download Article [1] https://e-journal.unair.ac.id/JD/article…
Download Article [2] http://download.garuda.ristekdikti.go.id…

 

Pertanggungjawaban Pertanggungjawaban kolektif Pertanggungjawaban produk Pusat pertanggungjawaban Determinisme dan pertanggungjawaban (hukum) Pertanggungjawaban korporasi