Pada tahun 1961, atas inisatif seorang Letnan Kolonel Teungku Muhammad Noerdin yang menjabat selaku Penguasa Perang Daerah Tingkat II Aceh Timur bersama ulama dan tokoh publik kala itu mendirikan sebuah wadah pendidikan generasi Islam yang diberi nama “Dayah Bustanul Ulum” di atas areal seluas 10.556 meter persegi, yang saat itu beralamat di Jalan Irian (sekarang Jalan Syiah Kuala) Desa Tualang Teungoh, Kota Langsa - Aceh, Indonesia.
Pondok Pasantren (dayah) yang baru didirikan itu diberi nama “Yayasan Dayah Bustanul Ulum” Langsa. Pada perkembangan selanjutnya yayasan ini mendirikan lembaga resmi berbentuk Sekolah, yakni madrasah yang diberi nama “Madrasah Ulumul Quran” dibawah Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa.[3]
Secara Historis, “Madrasah ulumul Quran Langsa”, awalnya adalah Dayah Bustanul Ulum, dimana dayah tersebut berdiri sebagai tindak lanjut dari hasl musyawarah antara penguasa perang (Syamaun Gaharu) dan Gubernur Aceh (A.Hasymi) yang salah satu poin keputusannya adalah “Di setiap ibu kota kecamatan akan dibangun Taman Pelajar, yang namanya teserah kepada kecamatan yang bersangkutan”.[3]
Akhir tahun 1981 sistem pendidikan yang lama Dayah Bustanul Ulum Langsa disempurnakan dengan sistem klasikal. Dengan penyempurnaan sistem ini maka dayah ini menjadi “Madrasah Ulum Quran” sebagai pasantren terpadu dengan memadukan kurikulum pesantren salafiyah, kurikulum Kementerian Agama dan Kurikulum Pendidikan Nasional dengan menempatkan santrinya di asrama dalam masa belajar enam tahun.[3]
Gerak laju dan eksistensi kelembagaan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dari masa ke masa, formalnya dimulai sejak tahun 1972 dengan akta pendirian yayasan tanggal 2 Desember 1972, kemudian mendapatkan status badan hukum dengan SK Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, No. AHU-5278.AH.01.04, tanggal 30 Desember 2010.
Setelah memperoleh status badan hukum tahun 2010, kontribusi keilmuan juga semakin mewarnai dunia intelektual di Aceh. Warna-warni pemikiran dan kerja nyata Pengurus Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa memberi andil atas berbagai inisiatif untuk memajukan pendidikan Islam dan Pendidikan Kesehatan di Aceh khususunya dan Indonesia pada umumnya. Dari awal berdirinya hingga sekarang warisan ketekunan itu, selalu menjadi nahkoda khusus atau magnet dari warisan intelektual yang terus menerus digali dan dikembangkan para pengurus dari setiap periode kepengurusan.
Saat ini Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa masih dalam proses hukum terkait gugatan perdata,[4] meskipun masih dalam proses hukum aktifitas yayasan dan unit lembaga berjalan seperti biasanya tanpa ada kendala.[5]
Maksud dan tujuan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa dibentuk pada tahun 1972, yang kemudian secara dejure mendapatkan legalisasi secara formal berbadan hukum seperti yang diamanahkan dalam Undang - Undang Yayasan tahun 2001 dan perubahan tahun 2004. Dalam Akta Notaris tahun 2010, maksud dan tujuan didirikan Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa agar konsen dan aktif beraktifitas dalam bidang sosial, kemanusian dan Keagamaan.[7]
Kegiatan
Dalam Akta Notaris, No. 256. Tanggal 16 April 2013 dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. No. AHU - 3116. AH.01.05. Tahun 2013. Mengenai Kegiatan Yayasan Bustanul Ulum Langsa disebutkan dalam pasal 3, diantaranya, yakni; a). Bidang sosial, b) Bidang Kemanusian, dan c) Bidang Keagamaan umum. Pada poin c, bidang Keagamaan umum meliputi; (1) mendirikan sarana ibadah, (2) Mendirikan pasantren/pendidikan umum/ kesehatan.[8]
Unit Lembaga
MUQ Langsa
Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Langsa didirikan pada tahun 1981, pendidikan dengan sistem klasikal dan style pondok pasantren/dayah modern, indikasinya MUQ Langsa memiliki dua kurikulum, yakni; kurikulum nasional dan dayah. Masa belajar di MUQ Langsa selama 6 (enam) tahun, jenjang pendidikan di MUQ Langsa, yaitu;
Tingkat Tsanawiyah dengan status disamakan berdasarkan Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi Daerah Istimewa Aceh, No. a/Wa/MTs/002/1996 tanggal 28 Desember 1996, masa belajarnya tiga tahun.
Tingkat Aliyah dengan status disamakan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama Republik Indonesia, No. A/E.IV/MA/029/1998 tanggal 9 Februari 1998, masa belajar tiga tahun.
Secara dejure penyelenggaraan pendidikan pada Madrasah Ulumul Qur’an Langsa telah memiliki Nomor Statistik 510011740002 dan berada dibawah payung hukum Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa.
STIkes Bustanul Ulum Langsa
Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan (STIKes) Bustanul Ulum Langsa[9] unit lembaga milik Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa. Perguruan Tinggi kesehatan ini didirikan pada tahun 2014.
STIkes Bustanul Ulum Langsa hasil transfromasi dari Akademi Kebidanan (AKBID) Bustanul Ulum Langsa. Bahkan jauh sebelum adanya STIKes dan AKBID dikampus tersebut bernama SPK (Sekolah Keperawatan) Bustanul Ulum Langsa.
Kepemimpinan
Sejak yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa didirikan tahun 1972, kepemimpinan Yayasan terus berganti mengikuti siklus organisasi yang mengharuskan adanya pergantian sepaya organisasi lebih fresh dan berkelanjutan.
Hingga tahun 2020, Yayasan Dayah Bustanul Ulum Langsa masih dipimpin oleh Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA berdasarkan Akta Notaris Tahun 2016[10] dan telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Tahun 2016.[11]
No.
Daftar pimpinan /Ketua Umum Pengurus YDBU Langsa
Masa ke Masa
1.
Muhammad Nurdin
Tahun 1972/akta No. 9 tanggal 02 Desember 1972 Notaris Roesli di Medan
2.
Zainuddin Mard
Tahun 1986/akta, No. 40 tanggal 18 juni tahun 1986, Notaris Chairani Bustami
3.
Muhammad Noeh AR
Tahun 1990/akta. No. 66 tanggal 24 Oktober 1990, Notaris H. Awalluddin, SH
4.
H. Azhari Aziz, SH, MM
Tahun 2003/akta. No. 63 tanggal 18 Desember 2003, notaris Riza Octariana
5.
Drs, H. A. Munar Yusuf
Tahun 2010/Akta. No. 120 tanggal 11 Juni 2010, Notaris Riza Octariana, SH
6.
Dr. Amiruddin Yahya Azzawiy, MA
Tahun 2013/Akta. No. 94 tanggal 22 Oktober 2013, Notaris Riza Octariana, SH
dan akta. No. 05 tanggal 05 April tahun 2016, Notaris Riza Octariana, SH
^ abcDr. H. Syamsu Nahar, M.Ag (2018). Standar Kompetensi Keperibadian Guru : Kajian Berbasis Data Lapangan. Yogyakarta: Atap Buku. hlm. 290. ISBN978-602-61276-3-1.Parameter |url-status= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Artikel ini tidak memiliki kategori atau memiliki terlalu sedikit kategori. Bantulah dengan menambahi kategori yang sesuai. Lihat artikel yang sejenis untuk menentukan apa kategori yang sesuai. Tolong bantu Wikipedia untuk menambahkankategori. Tag ini diberikan pada Januari 2023.