Warez adalah istilah dalam komputasi umum dan budaya internet yang mengacu pada perangkat lunakbajakan (disalin secara ilegal, sering kali setelah penonaktifan atau perusakan tindakan anti-pembajakan) yang didistribusikan melalui Internet. Pengelakan perlindungan salinan (perengkahan) adalah langkah penting dalam menghasilkan warez. Berdasarkan mekanisme umum ini, definisi yang berfokus pada perangkat lunak telah diperluas untuk mencakup materi yang dilindungi hak cipta lainnya, termasuk film dan permainan video.
Distribusi dan perdagangan karya berhak cipta tanpa pembayaran biaya atau royalti umumnya melanggar undang-undang dan perjanjian hak cipta nasional dan internasional. Istilah warez mencakup baik properti yang masih didukung dan yang telah diabaikan (abandonware), dan larangan hukum yang mengatur pembuatan dan distribusi warez mencakup generator dan distributor yang mengambil keuntungan termasuk para "penggemar" dan penikmat dari barang-barang bajakan tersebut.
Goldman, Eric (2005), "The Challenges of Regulating Warez Trading," Social Science Computer Review, Vol. 23, No. 24, see [1].
Rehn, Alf (2004). "The politics of contraband: The honor economies of the warez scene". The Journal of Socio-Economics. 33 (3, July): 359–374. doi:10.1016/j.socec.2003.12.027.Parameter |s2cid= yang tidak diketahui akan diabaikan (bantuan)
Goldman, Eric (2004). "Warez Trading and Criminal Copyright Infringement". Journal of the Copyright Society of the U.S.A. 51 (2): 395–436, esp. 427. SSRN487163. See also, Goldman, Eric (2004-01-07), "Warez Trading and Criminal Copyright Infringement," Working Paper, at [2] or [3].