Wajah menurut Islam merupakan bagian dari tubuh manusia yang perlu dijaga kebersihannya. Terdapat perbedaan pendapat oleh para ulama mengenai wajah sebagai aurat.
Penyucian
Wajah adalah salah satu bagian tubuh manusia yang dibasuh ketika sedang wudu. Pemnasuhan wajah dengan anggota tubuh lainnya bertujuan untuk menyucikan tubuh dari hadas kecil. Penyucian ini merupakan salah satu syarat sahnya salat. Membasuh wajah sambil membaca niat menjadi rukun pertama ketika wudu. Pengusapan waja menggunakan debu suci ketika tayamum juga menjadi rukun tayamum.
Aurat
Terdapat empat pendapat mengenai wajah sebagai aurat. Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i berpendapat bahwa wajah tidak termasuk aurat wanita. Kedua mazhab ini menambahkan pengecualian bagi aurat wanita yakni kedua telapak tangan. Pendapat kedua berasal dari Abu Hanifah dan pengikutnya yang menyatakan hal yang serupa dengan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi'i. Namun dalam Mazhab Hanafi ditambahkan kedua telapak kaki wanita bukan pula aurat. Sementara dari Mazhab Hambali sebagai pendapat ketiga, ada yang berpendapat bahwa hanya wajah yang tidak termasuk aurat bagi wanita. Pendapat keempat menyatakan bahwa seluruh tubuh wanita adalah aurat.[4]
Referensi
Catatan kaki
Daftar pustaka