Veven Sp WardhanaEffendy Agus Hariyanto atau lebih dikenal dengan nama Veven Sp. Wardhana (21 Januari 1959 – 18 Mei 2013) adalah penulis sekaligus wartawan berkebangsaan Indonesia. Namanya dikenal melalui karya-karyanya dalam bentuk tulisan prosa dan esai yang tersebar di berbagai media massa. Dia juga merupakan redaktur di sejumlah surat kabar, tabloid, majalah, dan penerbitan.[1][2] Latar belakangVeven lahir di Kecamatan Turen, Malang, Jawa Timur, 21 Januari 1959. Menyelesaikan pendidikan di Jurusan Sastra Indonesia Fakultas Sastra Universitas Gadjah Mada Yogyakarta (1984). Mengawali karier sebagai wartawan dengan menjabat redaktur di sejumlah surat kabar, tabloid, majalah, dan penerbitan. Veven juga menulis untuk tayangan televisi, antara lain skenario sinetron Sang Pengibar, Sang Pengobar (TVRI, 1997), Miniseri Nyai Dessy, Nyai Imah (TVRI, [[1999]]), naskah Lintasan Sinema Indonesia (TVRI, 1997-2000), RCTI-RCTI (RCTI, 1996-1998), dan Puan (TVRI, 2003-2004). Ia juga terlibat sebagai creative advisory dalam produksi film animasi Hilang Identitas di Metropolitan (2010), yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Jerman, dan Prancis. Selebihnya, ia menjadi penyunting berbagai buku. Di luar dunia kepenulisan, ia juga tercatat aktif di beberapa organisasi yakni, sebagai Senior Advisor untuk program Good Governance in Population Administration (GG PAS) sekaligus Reconstruction and Development of Population Administration in Nanggroe Aceh Darussalam (PAS NAD), dan di Strengthening Women’s civil Rights (SWR), keduanya di bawah BUMN Jerman the Deutsch Gesellschaft für Internationale Zusammenarbeit (GIZ). beberapa tugas utama yang ia lakukan adalah memoderasi diskusi eksklusif perihal perbandingan hukum sekuler, hukum Islam, dan hukum agama terkait pencatatan sipil yang semuanya kemudian dibukukan dan dideklarasikan dalam Piagam Hak-hak Perempuan di Aceh, November 2008.[3][4][5] Karier
Karya
Sebagai editor:
Lihat pulaReferensi
|