Utang najis (odious debt) dalam hukum internasional adalah utang yang tidak dianggap sah. Utang Najis berlaku terhadap suatu rezim yang terlibat dalam suatu kondisi yang mengharuskan terjadinya utang. Tetapi utang tersebut dipinjam oleh pemimpin tanpa adanya persetujuan rakyat negaranya dan malah menggunakan biaya tersebut untuk menindas rakyat tersebut atau untuk keuntungan sendiri. Konsep/doktrin ini dikembangkan demi mencegah para pemimpin yang zalim atau rezim despotik untuk menaikkan utang, merampok, dan mewariskan utang ke rakyat dan rezim setelahnya.[1]
Sejarah
Awal sejarah doktrin Utang Najis bermulai di tahun 1898 setelah pecahnya Perang Spanyol-Amerika. Dalam proses negosiasi perdamaian, Amerika Serikat berargumen terhadap apakah rakyat Kuba wajib diberi tanggung jawab untuk membayarkan utang mereka yang dihutangkan oleh penjajah yang meminjamnya tanpa adanya persetujuan dari rakyat Kuba dan tidak menggunakan utang tersebut untuk kepentingan rakyat Kuba.
Walaupun Spanyol secara langsung tidak pernah mengakui keabsahan dari argumen AS, secara tidak langsung AS memenangkan ini dan Spanyol akhirnya menerima dan bertanggung jawab atas utang yang ditanggungkan kepada Kuba di bawah Perjanjian Perdamaian Paris. Peristiwa ini akhirnya memunculkan perkembangan doktrin yang serupa. Yang akhirnya memunculkan berbagai kekesalan dari berbagai rezim. [1]
Referensi
- ^ a b "Finance and Development". Finance and Development | F&D (dalam bahasa Inggris). Diakses tanggal 2024-04-27.