Undang-Undang Regensi 1830 (1 Will. 4. c. 2) adalah Undang-undang Parlemen Britania Raya yang disahkan untuk mengatur peristiwa kematian Raja William IV sementara pewaris takhta berikutnya belum berusia 18 tahun. Undang-undang ini memberikan masa jabatan sampai raja baru mencapai usia 18 tahun, dan juga akan memungkinkan anak Raja William IV yang anumerta menggantikan Ratu Victoria di atas takhta. Namun, undang-undang tersebut tidak pernah berlaku karena William tidak memiliki anak yang sah, dan Victoria menjadi ratu pada tahun 1837 beberapa minggu setelah berusia 18 tahun.
Referensi
A Collection of the Public General Statutes Passed in the First and First And Second Years of the Reign of His Majesty King William the Fourth, 1830, 1831 London: J. Richards, 1834.