Tujuan pembangunan berkelanjutan 15Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 15 (TPB 15) adalah salah satu dari 17 tujuan yang dirumuskan oleh berbagai negara PBB yang berbunyi “Ekosistem Darat”. TPB 17 bertujuan “Melindungi, merestorasi dan meningkatkan pemanfaatan berkelanjutan ekosistem Daratan, mengelola hutan secara lestari, menghentikan penggurunan, memulihkan degradasi lahan, serta menghentikan kehilangan keanekaragaman hayati”.[1] Tujuan ini sangat terkait dengan perlindungan sumber daya alam dan margasatwa. Dalam rangka mencapai tujuan nasional ekosistem daratan pada tahun 2030, ditetapkan 12 target yang diukur melalui 25 indikator. Target-target tersebut terdiri dari tata kelola kehutanan, konservasi dan keanekaragaman hayati, pelestarian dan pemanfaatan nilai ekonomi hayati, penegakan hukum bidang lingkungan hidup, karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewan dan nabati. Upaya-upaya yang dilakukan untuk mencapai target-target tersebut dijabarkan pada kebijakan, program dan kegiatan yang akan dilakukan oleh pemerintah maupun nonpemerintah yakni masyarakat.[1] Target dan IndikatorSebagaimana dilansir Kementerian PPN/Bappenas Tujuan Pembangunan Berkelanjutan 15, memiliki 12 target diantaranya adalah sebagai berikut:[2] Target 15.1Target 15.1 adalah pada tahun 2020, menjamin pelestarian, restorasi dan pemanfaatan berkelanjutan dari ekosistem daratan dan perairan darat serta jasa lingkungannya, khususnya ekosistem hutan, lahan basah, pegunungan dan lahan kering, sejalan dengan kewajiban berdasarkan perjanjian internasional. Target ini memiliki dua indikator: 15.1.1 Proporsi tutupan hutan terhadap luas daratan. 15.1.2 Proporsi situs penting keanekaragaman hayati daratan dan perairan darat dalam kawasan konservasi, berdasarkan jenis ekosistemnya.[2] Tutupan hutan dihitung sebagai kawasan hutan dan non kawasan hutan yang tertutup vegetasi, tidak termasuk perairan besar seperti sungai dan danau. kedua indikator ini digunakan untuk memantau perkembangan tutupan hutan, yang penting untuk mengetahui kerusakan hutan. Dengan demikian, pengelolaan hutan lestari dapat ditingkatkan melalui perlindungan, restorasi, penghijauan, serta upaya mencegah degradasi hutan, serta berkontribusi pada usaha global dalam mengatasi perubahan iklim. Sejak tahun 2018 hingga 2021 proporsi kawasan hutan terhadap total luas lahan mengalami peningkatan, dimana tahun 2021 mencapai 50,90 persen.[3] Indikator 15.1.2 digunakan untuk memantau perkembangan kawasan dengan nilai keanekaragaman hayati tinggi pada daratan dan perairan darat, berdasarkan jenis ekosistemnya. Target 15.2Target 15.2 adalah pada tahun 2020, meningkatkan pelaksanaan pengelolaan semua jenis hutan secara berkelanjutan, menghentikan deforestasi, merestorasi hutan yang terdegradasi dan meningkatkan secara signifikan forestasi dan reforestasi secara global. Target ini memiliki satu indikator: 15.2.1.(a) Kemajuan menuju pengelolaan hutan lestari Kemajuan menuju pengelolaan hutan lestari merujuk pada hasil inventarisai dan verifikasi penilaian terhadap Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) yang dinyatakan efektif. Indikator ini digunakan untuk memantau jumlah Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) efektif guna mengetahui organisasi KPH yang efektif dalam mendukung masyarakat mandiri dan hutan lestari.[2] Target 15.3Target 15.3 adalah pada tahun 2020, menghentikan penggurunan, memulihkan lahan dan tanah kritis, termasuk lahan yang terkena penggurunan, kekeringan dan banjir, dan berusaha mencapai dunia yang bebas dari lahan terdegradasi. Target ini memiliki satu indikator: Indikator 15.3.1 Proporsi lahan terdegradasi terhadap luas daratan keseluruhan. Indikator ini digunakan untuk memantau peningkatan luas lahan kritis guna memantau kondisi kerusakan hutan dan lahan untuk menetapkan kegiatan rehabilitasi yang tepat sasaran. Target 15.4Target 15.4 adalah pada tahun 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan, termasuk keanekaragaman hayatinya, untuk meningkatkan kapasitasnya memberikan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan. Target ini memiliki dua indikator: Indikator 15.4.1* Luas kawasan situs penting keanekaragaman hayati pegunungan dalam kawasan konservasi. Indikator 15.4.2 Indeks tutupan hijau pegunungan. kedua indikator ini mengukur persentase situs penting keanekaragaman hayati gunung yang dilindungi kawasan konservasi.Indeks Tutup Hijau Pegunungan untuk memantau perubahan vegetasi hijau di daerah pegunungan, baik kelas tutupan lahan hutan, lahan pertanian, padang rumput, lahan basah, pemukiman, dan tanah lainnya. Target 5.5Target 15.5 adalah pada tahun 2030, menjamin pelestarian ekosistem pegunungan, termasuk keanekaragaman hayatinya, untuk meningkatkan kapasitasnya memberikan manfaat yang sangat penting bagi pembangunan berkelanjutan. Target ini memiliki satu indikator: 15.5.1 Indeks Daftar Merah Keanekaragaman hayati Sebagai pedoman keberhasilan program konservasi untuk memastikan efektivitas usaha konservasi spesies dalam mendukung pertumbuhan populasi hewan-hewan yang terancam punah menjadi prioritas. Target 5.6Target 15.6 adalah eningkatkan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetik, dan meningkatkan akses yang tepat terhadap sumber daya tersebut, sesuai kesepakatan internasional. Target ini memiliki satu indikator: 15.6.1 Kerangka kerja legislasi, administratif dan kebijakan untuk memastikan pembagian manfaat yang adil dan merata sumber daya genetik. Mengukur ketersediaan kebijakan untuk memastikan pembagian keuntungan yang adil dan merata dari pemanfaatan sumber daya genetika, yang dituangkan oleh pemerintah dalam bentuk regulasi. Target 5.7Target 15.7 adalah melakukan tindakan cepat untuk mengakhiri perburuan dan perdagangan jenis flora dan fauna yang dilindungi serta mengatasi permintaan dan pasokan produk hidupan liar secara ilegal. Target ini memiliki satu indikator: Indikator 15.7.1.(a) Jumlah kasus perburuan atau perdagangan illegal TSL. Memantau dan mendorong peningkatan penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi. Target 5.8Target 15.8 adalah pada tahun 2020, memperkenalkan langkahlangkah untuk mencegah masuknya dan secara signifikan mengurangi dampak dari jenis asing invasif pada ekosistem darat dan air, serta mengendalikan atau memberantas jenis asing invasif prioritas. 15.8.1 Kerangka legislasi nasional yang relevan dan memadai dalam pencegahan atau pengendalian jenis asing invasive (JAI). 15.8.1.(a) Rumusan kebijakan dan rekomendasi karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati. Kedua indikator ini diproksikan dengan indikator nasional, yaitu rumusan kebijakan dan rekomendasi karantina hewan dan tumbuhan, serta keamanan hayati hewani dan nabati. Serta digunakan untuk mendorong pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, hama dan penyakit ikan, atau organisme pengganggu tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Data indikator ini belum dapat disajikan karena belum ditemukan. Target 5.9Target 15.9 adalah pada tahun 2020, mengitegrasikan nilai-nilai ekosistem dan keanekaragaman hayati kedalam perencanaan nasional dan daerah, proses pembangunan, strategi dan penganggaran pengurangan kemiskinan. Target ini memiliki dua indikator: 15.9.1 Kemajuan pencapaian target nasional yang ditetapkan sesuai dengan Target 2 Keanekaragaman Hayati Aichi dari Rencana Strategis Keanekaragaman Hayati 2011-2020 15.9.1.(a) Nilai pemanfaatan keanekaragaman hayati untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, daya saing nasional dan kesejahteraan masyarakat kedua indikator ini digunakan untuk menggambarkan Kemajuan pencapaian target nasional yang ditetapkan sesuai dengan Target 2 Keanekaragaman Hayati Aichi dari Rencana Strategis Keanekaragaman Hayati 2011-2020. serta digunakan untuk memantau nilai ekonomi kontribusi keanekaragaman hayati dalam berbagai sektor pembangunan, terutama sektor pembangunan yang memanfaatkan kekayaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.[3] Target 15.aTarget 15.a adalah memobilisasi sumber daya penting dari semua sumber dan pada semua tingkatan untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan insentif yang memadai bagi negara berkembang untuk memajukan pengelolaannya, termasuk untuk pelestarian dan reforestasi. Target ini memiliki satu indikator: 15.a.1.(a) Jumlah dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air. Indikator ini digunakan untuk memantau jumlah dana yang dialokasikan untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air dari tahun ke tahun. Target 15.bTarget 15.c adalah memobilisasi sumber daya penting dari semua sumber dan pada semua tingkatan untuk membiayai pengelolaan hutan yang berkelanjutan dan memberikan insentif yang memadai bagi negara berkembang untuk memajukan pengelolaannya, termasuk untuk pelestarian dan reforestasi. Target ini memiliki satu indikator: 15.b.1.(a) Jumlah dana hibah teregistrasi untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air Indikator ini digunakan untuk memantau jumlah dana yang dialokasikan untuk pembangunan sektor kehutanan dan konservasi sumber daya air dari tahun ke tahun.[2] Target 15.cTarget 15.c adalah meningkatkan dukungan global dalam upaya memerangi perburuan dan perdagangan jenis yang dilindungi, termasuk dengan meningkatkan kapasitas masyarakat lokal mengejar peluang mata pencaharian yang berkelanjutan. Target ini memiliki satu indikator: 15.c.1.(a) Jumlah tumbuhan dan satwa liar dari hasil perburuan atau perdagangan ilegal. Indikator ini digunakan untuk memantau dan mendorong peningkatan penyelesaian tindak pidana lingkungan hidup sampai dengan P21 dari jumlah kasus yang terjadi.[4] Referensi
|