Traktat resiprositi antara Amerika Serikat dan Kerajaan Hawaii (Hawaii: Kuʻikahi Pānaʻi Like) adalah sebuah perjanjian perdagangan bebas yang ditandatangani dan diratifikasi pada 1875 yang umumnya dikenal sebagai Traktat Resiprositi 1875.
Traktat tersebut memberikan akses bebas kepada pasar Amerika Serikat untuk gula dan produk lainnya yang ditanam di Kerajaan Hawaii dimulai pada September 1876. Sebagai balasannya, AS memberikan lahan di kawasan yang dikenal sebagai Puʻu Loa yang kemudian dikenal sebagai pangkalan angkatan laut Pearl Harbor. Traktat tersebut berujung pada invesntasi besar oleh bangsa Amerika dalam penanaman gula di Hawaii.
Medcalf, Donald; Russell, Ronald (1991) [1978]. Hawaiian Money Standard Catalog (edisi ke-second). Mill Creek, WA: Ronald Russell. ISBN978-0-9623263-0-1.