Tindik menurut IslamTindik menurut Islam khusus diperbolehkan bagi wanita untuk keperluan menghias diri. Pemasangan perhiasan wanita untuk tindik hanya diperbolehkan pada daun telinga. Tindik dapat menjadi terlarang menurut Islam ketika hanya bersifat menyakiti diri pelakunya. Asal kebiasaanKebiasaan menindik telinga pada bayi perempuan dalam Islam diawali oleh bangsa Arab sebelum kenabian Muhammad. Tradisi awalnya dilakukan oleh Ibrahim sebagai nabi yang berasal dari bangsa Arab yang mengajarkan tauhid.[1] Penerusan tradisi ini berlanjut ke bangsa Arab sebagai suatu kebudayaan. Kebiasaan ini kemudian berlanjut ke masa Muhammad dan para Sahabat Nabi dengan tidak adanya larangan dari Muhammad selama ditujukan sebagai perhiasan.[2] Muhammad juga tidak melarang dan menegur para wanita yang mengenakan perhiasan di telinga mereka pada masa hidupnya.[3] HukumAhmad bin Hambal menetapkan hukum menindik adalah mubah bagi anak perempuan hanya pada daun telinga. Sementara hukumnya bagi anak laki-laki adalah makruh. Kebolehan dan kemakruhan ini berkaitan dengan penggunaan perhiasan. Anak perempuan dibolehkan untuk menindik daun telinganya sebagai bentuk menghias diri dengan perhiasan. Sementara anak laki-laki tidak perlu menghias dirinya.[4] LaranganLarangan untuk bertindik berlaku ketika tindik yang dipakai bersifat melukai diri sendiri. Allah melarang tindakan melukai diri-sendiri karena merupakan bentuk kezaliman atas tubuh sendiri.[5] Sifat menyakitkan dan tidak ada keperluan dalam syariat Islam, dijadikan oleh Al-Ghazali sebagai dasar untuk mengharamkan tindik telinga bagi perempuan maupun laki-laki.[6] ReferensiCatatan kaki
Daftar pustaka
|