Telekomunikasi khusus

Telekomunikasi khusus adalah alat komunikasi bagi pengguna frekuensi yang berbadan hukum.[1][2] Telekomunikasi khusus berbentuk alat komunikasi yang digunakan perusahaan pertambangan, perusahaan jasa transportasi, aparat kepolisian, dinas perhubungan dan lainnya untuk berkomunikasi dengan sesamanya.[1][2] Penyelenggaraan telekomunikasi khusus bersifat khusus baik sifat, peruntukan, maupun pengoperasiannya.[1]

Kepemilikan

Telekomunikasi khusus merupakan bagian dari penyelenggaraan telekomunikasi yang telah diatur oleh pemerintah dalam undang-undang telekomunikasi selain jaringan telekomunikasi dan jasa telekomunikasi.[1] Penyelenggara telekomunikasi khusus ini dapat menyelenggarakan telekomunikasi untuk keperluan sendiri, keperluan pertahhanan dan keamanan negara, dan keperluan penyiaran.[1] Telekomunikasi khusus diselenggarakan oleh perseorangan, instansi pemerintah, dinas khusus, dan badan hukum.[1]

Tujuan

Telekomunikasi khusus ditujukan untuk menyelenggarakan keperluan dibidang meteorologi dan geofisika, televisi siaran, radio siaran, navigasi, penerbangan, pencarian dan pertolongan kecelakaan, amatir radio, komunikasi radio antar penduduk dan penyelenggaraan telekomunikasi khusus instansi pemerintah tertentu dan swasta.[1]

Penggunaan

Telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan instansi pemerintah dan badan hukum apabila keperluan telekomunikasinya tidak dapat dipenuhi oleh penyelenggaran jaringan telekomunikasi atau jasa telekomunikasi di Indonesia.[3] Selain itu, telekomunikasi khusus juga diperluakan apabila kegiatan instansi pemerintah dan badan hukum memerluakan jaringan telekomunikasi tersendiri dan terpisah dari penyelenggaran jaringan telekomunikasi atau jasa telekomunikasi.[3]

Penggunaan telekomunikasi khusus dalam instansi pemerintah digunakan dalam sektor pendidikan, perhubungan, pertanaian, kehutanan, kesehatan, pekerjaan umum, pemerintahan dalam negeri dan sektor pariwisata.[3] Sedangkan penggunaan telekomunikasi khusus keperluan badan hukum digunakan untuk transportasi, pertambangan dan energi, perbankan, kehutanan dan perkebunan, kesehatan, dan logistik.[3]

Perizinan

Untuk menyelenggarakan telekomunikasi khusus, penyelenggara harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin secara tertulis kepada Menteri komunikasi dan informatika.[1] Dalam pengajuan permohonan izin penyelenggaraan, penyelenggara telekomunikasi khusus wajib memenuhi beberapa persyaratan.[1] Persyaratan tersebut diantaranya adalah, penyelenggara telah berbadan hukum yang bergerak di bidang penyiaran dan memiliki kemampuan dari segi sumberdana dan sumberdaya yang memadai.[1]

Namun, ada beberapa pengecualian dalam permohonan perizinan telekomunikasi khusus tersebut.[1] Yaitu apabila penyelenggara telekomunikasi khusus diselenggarakan untuk keperluan perseorangan, dinas, dan pertahanan keamanan negara maka tidak penyelenggara telekomunikasi khusus tidak memerlukan izin penyelenggaraan.[1]

Pranala luar

  • Undang-undang Nomor 36 tahun 1999
  • Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 18 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 52 tahun 2000 tentang Penyelenggara Telekomunikasi

Referensi

  1. ^ a b c d e f g h i j k l Undang-undang nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
  2. ^ a b (Indonesia) Viva News Borneo. "Masyarakat Disosialisasi tentang Telekomunikasi Khusus". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2015-04-16. Diakses tanggal 10-April-2015. 
  3. ^ a b c d Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 18 tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi Khusus Untuk Keperluan Instansi Pemerintah dan Badan Hukum