Taman Hutan Raya Bukit SariTaman Hutan Raya Bukit Sari adalah taman hutan raya yang ada di KM 12,5 Sungai Bengkal dan diapit dua kabupaten yakni Batanghari dan Tebo, Provinsi Jambi. Berdasar topologi, tanah wilayah konservasi ini bergelombang, berbukit-bukit terjal, diikuti dengan lembah yang cukup dalam.[1][2] Secara geografis Tahura Bukit Sari terletak antara 103º08`35``BT – 103º16`50``BT dan antara 1º48`20``LS – 1º57`40``LS.[3] Dengan luas mencapai 450 hektare itu di dalamnya terdapat sekitar 500 spesies tanaman asli Jambi yang berguna untuk ilmu pengetahuan dan juga berbagai jenis satwa,[4] seperti aneka jenis pohon-pohon langka seperti pohon plajau, tenggeris, meranti, jelutung, kedondong, kenari dan terap serta keberagaman hayati, terutama jenis unggas atau burung.[5] Tempat ini juga dapat dijadikan wisata alam serta wisata lokal dan nusantara.[4] WilayahPembagian dan luas masing-masing blok pengelolaan pada Tahura Bukit Sari terdiri dari Blok perlindungan seluas 87,13 ha sebesar 20,17 % dari luas kawasan, blok pemanfaatan seluas 93,21 ha sebesar 21,90 % dari luas kawasan, blok koleksi seluas 241,07 ha sebesar 56,66% dari luas kawasan, blok rehabilitas seluas 3,03 ha sebesar 0,71 % dari luas kawasan, blok religi seluas 1,06 Ha sebesar 0,25 % dari luas kawasan.Kawasan Tahura Bukit Sari terdapat tutupan lahan berupa hutan sekunder, semak belukar dan lahan garapan masyarakat (sawit) dan jalan.[3] Kawasan Tahura Bukit Sari didominasi tutupan lahan hutan sekunder dengan luas mencapai 403.227 hektar, yang tersebar pada blok perlindungan, blok koleksi dan blok pemanfaatan. Dengan demikian Tahura Raya Bukit Sari secara ekologis memiliki peranan penting sebagai daerah resapan air, mencegah terjadinya banjir, mencegah erosi tanah, sebagai sumber oksigen dan tempat atau rumah bagi berbagai jenis tumbuhan dan satwa.[3] Perjalanan SejarahAwalnya bernama Kebun Raya Bukit Sari atau Taman Wisata Alam Bukit Sari dengan dasar penetapan: SK Menhutbun No. 198/KPTS-II/2000, 12 Juli 2000.[4][6] Status kawasan TWA Bukit Sari kemudian diubah menjadi Taman Hutan Raya (Tahura) berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor: SK.207/Menlhk/Setjen/PLA.2/4/2017, tanggal 27 April 2017. Keputusan tersebut menetapkan perubahan fungsi pokok dari kawasan hutan dan kawasan TWA Bukit Sari menjadi kawasan Tahura Bukit Sari.[3] Pembangunan Kebun Raya Bukit Sari Jambi mula-mula diprakarsai oleh Bupati Bungo Tebo, Abdul Muthalib, pada tahun 1990 untuk mempertahankan keberadaaan tanaman khas yang ada di daerah tersebut. Lokasi Kebun Raya Bukit Sari, Jambi dibangun di kawasan Hutan Wisata Bukit Sari, Jambi mencakup areal seluas 425 ha yang berlokasi di Jalan Raya Jambi – Padang km 138 dari Kota Jambi. Sebagian Kawasan ini masuk wilayah Kabupaten Batanghari dan sebagian lainnya masuk wilayah Kabupaten Tebo; terletak pada ketinggian 50 – 105 mdpl[2] Referensi
|