Surat kuasa adalah surat pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan yang tertera pada pernyataan tersebut. Surat ini biasanya berkenaan dengan kegiatan pelaksanaan penugasan kegiatan penting, sehingga diperlukan suatu surat kuasa. Oleh karena itu, biasanya surat kuasa ditempel materai pada kolom tanda tangan pemberi kuasa.[1] Dalam kasushukum, penasehat hukum harus ditunjuk berdasarkan surat kuasa untuk mendampingi tersangka dalam proses penyidikan. Seorang penasehat hukum atau advokat tidak berwenang melakukan perbuatan hukum apapun yang mengatasnamakan seseorang dalam menyelesaikan satu perkara. Keabsahan surat kuasa bisa dilihat dari tanggal yang tertera, bagian tanda tangan, nama dan identitas pemberi kuasa, nama dan identitas penerima kuasa, hal-hal atau perbuatan hukum yang dikuasakan, ketentuan pelimpahan kuasa (substitusi) dan tanda tangan pemberi kuasa dan penerima kuasa.[2]
Surat kuasa dalam bahasaBelanda sering disebut dengan lastgeving, volmacht, atau machtiging. Ketiga kata tersebut memiliki arti yang sama yaitu pemberian kuasa, pemberian perintah atau perbuatan penyuruhan. Pada asasnya, surat kuasa itu merupakan perbuatan penyuruhan atau pemberian perintah atau pemberian kuasa. Maka, tidaklah benar kalau surat kuasa itu menggunakan kop surat dari si penerima kuasa atau kop surat dari kantor advokat. Karena dalam konteks pemberian kuasa, yang menjadi memberi perintah adalah pemberi kuasa, dan yang menerima kuasa adalah orang yang disuruh.[3]
Jenis
Dilihat dari segi isi,surat kuasa ada dua, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
Surat kuasa umum adalah surat kuasa dari seseorang kepada seseorang yang lainnya untuk mengurus beberapa atau seluruh perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan dari si pemberi kuasa. Misalnya surat kuasa untuk mengurus semua harta bendanya. Surat kuasa umum hampir sama dengan zookwaarneming, yaitu seseorang yang mengurus [harta]] atau kepentingan seorang yang lain dengan tanpa adanya surat kuasa atau yang sering disebut dengan kuasa tanpa kehendak.[3]
Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang yang lainnya, yang dalam surat kuasanya harus disebutkan secara khusus kuasa itu untuk perbuatan hukum tertentu. Misalnya surat kuasa dari klien kepada advokat untuk mengajukan gugatan utang-piutang kepada A misalnya. Atau, surat kuasa dari seseorang kepada B, misalnya khusus untuk menagih hutang kepada C. Sarat yang paling penting dari surat kuasa khusus, sesuai doktrin dan yurisprudensi tetap Mahkamah AgungRepublik Indonesia adalah harus menyebutkan secara khusus perbuatan hukum apa yang dikehendaki oleh si pemberi kuasa.[3]
Bagian-bagian surat kuasa untuk berbagai kepentingan perdata atau pidana terdiri dari judul, kalimat pembuka, identitas pemberi kuasa, identitas penerima kuasa, sifat pemberian kuasa, perbuatan yang dikuasakan, klausulhakretensi (optional), pemberian hak substitusi (optional), penutup (tanggal berlaku dan dikeluarkannya surat kuasa), pembubuhan meterai, dan tanda tangan atau cap jempol pemberi kuasa.[5]
Pembuatan
Dibuat di hadapan notaris
Mempunyai kekuatan bukti yang sempurna.
Pihak pemberi kuasa tidak mudah untuk mencabut kuasa tersebut, terutama apabila pihak penerima kuasa merasa keberatan serta tidak menyetujui pencabutan tersebut. Pencabutan kuasa hanya dapat dilakukan di hadapan notaris yang dibuat secara autentik dan tembusanya kepada penerima kuasa.[6]
Dibuat di bawah tangan
Pencabutannya dapat mudah dilakukan, salah satu caranya dengan mengirim pencabutan surat kuasanya tersebut kepada majelis hakim yang memeriksa perkara tersebut dan tembusannya diberikan kepada penerima kuasa.