Surat Izin Praktik Psikolog Klinis (SIPPK) adalah bukti tertulis pemberian kewenangan dari pemerintah Indonesia (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) kepada psikolog klinis yang telah memiliki Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) untuk menjalankan praktik keprofesian Psikolog Klinis di Indonesia.[1]
SIPPK dibuat berdasarkan tempat praktik psikolog klinis dan setiap psikolog klinis hanya boleh memililiki paling banyak 3 SIPPK. Surat ini diterbitkan oleh Instansi Pemberi Izin yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[1] Psikolog Klinis sebelum mengajukan SIPPK harus meminta rekomendasi dari organisasi profesi yaitu Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia).[2][3]
SIPPK dinyatakan tidak berlaku dalam hal:[1]
- tempat praktik tidak sesuai lagi dengan SIPPK;
- masa berlaku STRPK telah habis dan tidak diperpanjang;
- dicabut oleh pejabat yang berwenang memberikan izin;
- Psikolog Klinis meninggal dunia.
Psikolog Klinis yang telah memiliki SIPPK dapat melakukan Pelayanan Psikologi Klinis meliputi:[1]
- pelaksanaan asesmen psikologi klinis;
- penegakan diagnosis dan prognosis psikologi klinis;
- penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis;
- melakukan rujukan; dan
- pelaksanaan evaluasi proses asesmen dan intervensi psikologi klinis
Penentuan dan pelaksanaan intervensi psikologi klinis dapat dilaksanakan kepada individu, kelompok, komunitas maupun untuk kepentingan hukum sesuai dengan kebutuhan dan permasalahan psikologis yang terjadi, dalam bentuk psikoedukasi, konseling, psikoterapi, dan rekomendasi intervensi.
Referensi
- ^ a b c d "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01.
- ^ "Cara Mendapatkan Surat Izin Praktik Psikolog Klinis ( SIPPK )". Diakses tanggal 2022-05-01.
- ^ "Surat Izin Praktik Tenaga Psikolog Klinis (SIPPK)". Diarsipkan dari versi asli tanggal 2022-06-20. Diakses tanggal 2022-05-01.