Surat Tanda Registrasi Psikolog Klinis (STRPK) adalah bukti tertulis yang diberikan Pemerintah Pusat (Kementerian Kesehatan Republik Indonesia) kepada Psikolog Klinis yang telah memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.[1] Psikolog Klinis telah diakui oleh Pemerintah Indonesia sebagai bagian dari tenaga kesehatan[2] sehingga setiap Psikolog Klinis harus memiliki STR untuk dapat melakukan praktik layanan psikologi klinis kepada masyarakat. STR berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang selama memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Psikolog Klinis harus mendapat rekomendasi dari Ikatan Psikolog Klinis Indonesia (IPK Indonesia) untuk membuat STRPK baru maupun untuk memperpanjang STRPK lama.[3][4] Saat ini STRPK diterbitkan oleh Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) dan dapat diajukan secara daring melalui situs registrasi tenaga kesehatan KTKI.[5]
STR Tenaga Kesehatan tidak berlaku apabila:[6]
- masa berlaku habis;
- dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
- atas permintaan yang bersangkutan;
- yang bersangkutan meninggal dunia; atau
- yang bersangkutan telah memperoleh STR melalui registrasi ulang
Referensi
- ^ "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.45 Tahun 2017 Tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Psikolog Klinis" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01.
- ^ "Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan" (PDF). Diakses tanggal 2022-05-01.
- ^ "Cara Pengajuan Surat Tanda Registrasi ( STR ) Baru Psikolog Klinis Indonesia". Diakses tanggal 2022-05-01.
- ^ "Cara Memperpanjang Surat Tanda Registrasi ( STR ) Psikolog Klinis". Diakses tanggal 2022-05-01.
- ^ "Situs Registrasi Tenaga Kesehatan Indonesia". Diakses tanggal 2020-02-25.
- ^ "Peraturan Menteri Kesehatan RI No.83 Tahun 2019 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan" (PDF). Diakses tanggal 2020-02-25.