H. Suparman, S.Sos., M.Si. (lahir 5 Juni 1969) adalah Bupati Rokan Hulu[1] sejak 22 April 2016 hingga dinonaktifkan pada tanggal 14 Juni 2016 lalu kembali menjabat sebagai Bupati pada tanggal 17 Mei 2017 hingga 7 Desember 2017 pasca divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi APBD Provinsi Riau.[2]
Riwayat Hidup
Kasus Korupsi
Sebelumnya, di pengadilan tingkat pertama, Suparman divonis bebas oleh Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Pekanbaru, Rinaldi Triandoko, pada 3 Februari 2017 Atas putusan hakim itu, jaksa KPK kemudian mengajukan kasasi ke tingkat hukum yang lebih tinggi. Namun, belakangan hakim agung kembali memvonis Suparman dengan hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta.[3] Suparman, S.Sos,M.Si resmi diberhentikan dari jabatannya selaku Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau. Surat Keputusan pemberhentian Suparman selaku Bupati Rohul itu ditanda tangani oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, tanggal 5 Januari 2018[4]
Riwayat Pendidikan
Riwayat Jabatan
Riwayat Organisasi
- Ketua DPD II Partai Golkar Rohul
- Ketua DPD KNPI Riau
- Ketua DPD AMPG Riau
- Ketua DPD II KNPI Kota Pekanbaru
- Ketua LSM GAMARI (Gabungan Aksi Mahasiswa dan Alumni Riau)
Referensi