Sungai Jingah adalah sebuah kelurahan di Kecamatan Banjarmasin Utara, Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan, Indonesia. Kelurahan ini merupakan lahan pemukiman yang sudah ada sejak zaman penjajahan Belanda dimana dahulunya dikenal dengan sebutan "Afdelling Sungai Jingah" atau areal perkebunan kelapa yang meliputi beberapa kampung yaitu Kampung Kenanga, Kampung Parodan, Kampung Sungai Andai dan Kampung Sungai Jingah.
Kampung Sungai Jingah sendiri diambil dari nama anak sungai Martapura yang dulunya banyak ditumbuhi oleh pohon jingah. Setelah kemerdekaan Kampung Sungai Jingah masih berupa kampung tradisional yang memanjang di bantaran sungai Martapura dari sungai Kuin (Antasan Kecil Timur) sampai ke muara sungai Awang.
Seiring dengan pesatnya perkembangan Kota Banjarmasin, dimulai dengan perkembangan pembangunan SD - SD Inpres sekitar tahun 1975 -1976 disusul dengan dibuatnya jalan pintas dari Kampung Kenanga ke jalan Mesjid yang sekarang menjadi Jalan Jahri Saleh dan menjadi cikal bakal jalan Tembus SMA 5 atau sekarang disebut jalan Sultan Adam, menjadikan Sungai Jingah tidak lagi sebagai daerah yang terisolir.
Pada tahun 1979 dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, atau waktu tepatnya pada tanggal 22 Desember 1980 terbit Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 140-502 tentang Penetapan Kampung/Desa menjadi Kelurahan, maka Kampung Sungai Jingah berubah menjadi Kelurahan dan dimekarkan menjadi 2 (dua) yaitu :