Wilayah Kecamatan Sukarami pada mulanya merupakan bagian daripada wilayah Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Musi Banyuasin, yang kemudian dikeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1988 tanggal 6 Desember 1988 tentang Perubahan Batas Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Palembang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Musi Banyuasin dan Kabupaten Daerah Tingkat II Ogan Komering Ilir.