Standar Industri Indonesia (SII) adalah standar mutu produk hasil industri Indonesia yang diterapkan atas dasar Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 210 tahun 1979 tentang Penetapan Kembali Standardisasi Industri, dan Surat Keputusan Menteri Perindustrian No. 130 tahun 1980 tentang Petunjuk Pelaksanaan tanda - tanda SII.
SII disusun oleh Pusat Standardisasi Industri di bawah koordinasi Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian, dan ditetapkan atas dasar konsensus Nasional.
Dipandang dari segi penerapannya, ada dua jenis SII, yakni SII wajib dan SII suka rela. Sii wajib adalah standar mutu produk yang wajib diikuti produsen untuk beberapa jenis produk tertentu yang menyangkut keamanan dan keselamatan orang banyak, misalnya semen, besi beton, kabel,lampu, pelat baja, kaca lembaran,dll. Sedangkan SII sukarela adalah standar mutu produk yang dianjurkan, tetapi tidak diwajibkan kepada produsen, SII suka rela meliputi berbagai produk makanan, minuman, tekstil, dan sebagainya.
Manfaat penerapan SII
1. Manfaat SII bagi produsen:
- Perencanaan dan pengembangan produk lebih mudah, terarah, dan efektif;
- Pengawasan mutu lebih mudah;
- Karena bahan baku juga standar, proses produksi lebih efisien;
- Mutu produk lebih terjamin dan terpercaya, sehingga lebih mudah memasarkannya ke dalam dan ke luar negeri.
2. Manfaat bagi konsumen
- Konsumen tahu dengan pasti mutu produk yang dibelinya;
- mempermudah konsumen membeli produk;
- Keamanan dan keselamatan pemakaian produk lebih terjamin.
3. Manfaat SII bagi pemerintah:
- mempermudah pengawasan atas produk - produk yang dihasilkan berbagai jenis industri.
- Usaha pembinaan industri ke kondisi usaha yang lebih sehat mudah dilaksanakan.
- mendorong peningkatan ekspor hasil industri.[1]
Referensi
- ^ Ensiklopedi Ekonomi, Bisnis, dan Manajemen. Jakarta: PT Cipta Adi Pustaka. 1992. hlm. 346 - 349.